Hasil Ungkap Kasus Hingga Februari 2024, Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024 di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jumat, 23 Februari 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 108.997,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir.

Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk
pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak 108.924,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.423 butir.

Di sejumlah lokasi yakni, Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.

BACA JUGA  Herman Deru Pesan Masjid Atqo Kumandangkan Adzan dengan Merdu

Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur. hidup.

Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.

“Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19,” kata Kapolda.

Dia menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

“Sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19,” kata Kapolda.

Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi.

BACA JUGA  Tanpa Lelah Charma Afrianto Sambangi Warga Masyarakat Palembang Setiap Hari

“Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda lain bisa. Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna.

“Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 miliar rupiah. Untuk saya minya termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan,” tutup Kapolda.(*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru