Menggunakan Motor, Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Lapangan Urai Kemacetan di Banyuasin

Minggu, 7 April 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo didampingi Irwasda Kombes Feri Handoko, Dir Binmas Kombes Sofyan, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Wadir Sabhara AKBP Yusantiyo Sandhy terjun langsung ke wilayah Banyuasin untuk membantu mengurai kemacetan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

“Iya benar, Pak Kapolda didampingi beberapa pejabat utama turun langsung ke Banyuasin menggunakan motor untuk mengurai kemacetan, saat ini beliau (Kapolda) sedang berada di Simpang Tugu Polwan Betung. Beliau perintahkan kendaraan truk besar yang menuju ke Palembang untuk putar balik ke Jambi,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi Sabtu (6/4/2024).

Kata Sunarto bahwa truk yang melintas di perlintasan tersebut disuruh putar balik dan juga dimasukkan kekantong kantong parkir, rest area dan area rumah makan.

BACA JUGA  Sumsel Alami Inflasi Terendah, Lonjakan Inflasi Saat Ramadhan dan Jelang Lebaran Perlu Diwaspadai

“Kemarin Pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa sesuai SKB Dirjen Hubdar, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, terhitung tanggal 5 April sampai 15 April pukul 09.00 wib hingga nanti tanggal 16 April pukul 08.00 wib, truk pengangkut barang dilarang melintas, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM , uang dan bantuan kemanusiaan/bencana alam. PJ Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut,” sambung Sunarto.

Mantan Kabid Humas Riau tersebut menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang agar mematuhi SKB dan mengajak peran serta masyarakat mendukung upaya kepolisian.

“Saya menghimbau para pengusaha angkutan kendaraan berat ini agar patuh terhadap keputusan SKB, ini samata untuk mendukung kelancaran mudik lebaran. Begitupun masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas, tidak saling mendahului. Keselamatan harus tetap kita utamakan,” tutupnya

BACA JUGA  Polres Ogan Ilir Dampingi Penangkapan Pelaku Curas

Sebelumnya, Selasa (5/4/2024) kemarin, jalan lintas Betung Palembang terjadi kemacetan sepanjang 23 kilometer.

Akibatnya, kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) menumpuk di ruas jalan lintas tersebut.

Salah satu Sopir Travel Betung Palembang Beri Ansyah mengaku kena macet hampir 6 jam.

“Tiap tahun memang seperti ini, jalan lintas Betung-Palembang macet panjang,” ungkap Beri.

“Mudah-mudahan dengan adanya jalan tol Kapal Betung dapat mengurai kemacetan di ruas jalan lintas tersebut,” kata Beri singkat.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru