Palembang, Tintamerah.co.id – BPJS Kesehatan Bersama Kepolisan Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelarSosialisasi Bersama Uji Coba Pelaksaan Peraturan KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 TentangPerubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indoensia No.5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat IzinMengemudi, Kamis 27 Juni 2024.
BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen dariKepolisian Republik Indonesia yang telah menerbitkan PerpolNomor 2 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalammenindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JaminanKesehatan Nasional sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JaminanKesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian / lembagauntuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujar Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia.
Yudi menyampaikan sampai dengan 01 Juni 2024 realisasicakupan peserta JKN adalah sebesar 273.000.944 Jiwa (97,81%) dari jumlah penduduk di Indonesia dan khusus di Provinsi Sumatera Selatan per 01 Juni 2024 jumlah cakupanpeserta JKN adalah 8.715.225 jiwa (98,89%) namun daripersentase tersebut sekitar 20 persen di antaranya berstatustidak aktif yang artinya belum terlindungi oleh Program JKN sehingga apabila nanti mengalami gangguan kesehatan akanmengalami hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatanyang di jamin oleh Program JKN serta memiliki resiko finansialdalam biaya pelayanan kesehatan.
Tentunya upaya ini tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri saja, hal ini membutuhkan sinergi dan peran aktif dariseluruh pihak. Yudi menambahkan, kegiatan sosialisasibersama ini merupakan bukti dukungan kuat dari KepolisianNegara Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat, terutama para pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Dengan diberlakukannya kebijakan Peraturan KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebutdapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segeramendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindunganKesehatan, tambah Yudi.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi M Pratama Adhyasastra yang diwakilkanWakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan AKBP SigitAdiwuryanto dalam sambutannya mengatakan bahwamenindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, saat iniKorlantas Polri melaksanakan sosialisasi pelaksanaanpendaftaran administrasi penerbitan SIM dengan salah satunyaadalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tandabukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
Sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5 yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalamprogram JKN sebagai salah satu persyaratan administrasipenerbitan SIM serta pasal 25 ayat 2 yaitu menyerahkan sim kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belummenyerahkan pada saat pendaftaran, katanya.
Petugas pembuatan SIM harus mengerti apa itu JKN, sertaperaturan yang mendasari program ini yaitu Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, tambahKombes Pratama
Lebih lanjut Kombes Pratama menjelaskan bahwa pelaksanaanuji coba Implementasi Peraturan Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan pada tujuh Polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumsel, Polda Sumbar, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali Dan Polda NTT di mulai pada tanggal 1 juli 2024 s.d 30 september 2024, Dimana pada bulanOktober 2024 Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba ImplementasiPerpol Nomor 2 Tahun 2023 dan pada bulan November 2024 Pelaksanaan Implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 secaraNasional.
Kami berharap sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 ini sampai keMasyarakat agar seluruh Masyarakat terutama pembuat ataumemperpanjang SIM terlindungi dalam Program JKN, tandasKombes Pratama.















