Oknum Camat Diduga Ikut Sosialisasikan Salah Satu Bacalon Walikota Palembang

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi Indonesia akan melakukan aksi Damai di Kantor Walikota Palembang yang dimana akan menyampaikan tuntutan terhadap adanya dugaan Oknum Camat di Kecamatan Ilir Timur 2 yang diduga turut serta mensosialisasikan salah satu Bakal Calon Walikota Palembang.

Yang dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA  Penuhi Kebutuhan Pasokan Bawang Merah Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang Lakukan Kerja Sama Daerah dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Enrekang

Dijelaskan Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi Indonesia Muhammad, menyampaikan sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga Netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Palembang Tahun 2024.

ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon peserta dalam Pilkada, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan calon peserta dalam Pilkada merupakan pelanggaran bagi ASN.

BACA JUGA  Pastikan Pelayaan Nataru Berjalan Baik, Dirlantas Polda Aceh Cek Pos Pengamanan Operasi Lilin Seulawah 2023 Polres Aceh Timur

“Untuk itu kami akan melakukan aksi damai meminta kepada PJ. Walikota Palembang dapat memberikan sanksi tegas kepada Oknum Pejabat ASN ( camat ) Kecamatan Ilir Timur 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya yang berlaku, demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, serta membangun ekosistem pilkada yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pada Pilkada Kota Palembang Tahun 2024 yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Muhammad.***

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru