Hasil Keputusan DPP, Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang Tetap Dipimpin H. Jamak Udin, SH

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –  Terkait pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan Ketua DPD Grib Sumsel beberapa waktu lalu kemudian dimandatkan Ketua DPC Grib kota Palembang yang baru, H. Jamak Udin, SH memberikan klarifikasi terkait hal tersebut didampingi seluruh pengurus PAC Grib kecamatan didepan awak media, Selasa malam (27/8/2024).

H. Jamak Udin menyatakan sikap bahwa keputusan DPD Grib Sumsel dari Ketum DPP Grib Jaya, H. Hercules didampingi Sekjen DPP Grib Jaya serta Ketua Harian 1 dan Ketua Harian 2 mengatakan bahwa keputusan kepengurusan Grib Jaya kota Palembang tetap dipimpin oleh H. Jamak Udin, SH.

“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa kepengurusan DPC Grib Jaya kota Palembang tetap dipimpin saya sebagai Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang, H. Jamak Udin, SH. Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada Ketum bpk Hercules, Sekjen DPP serta Ketua Harian 1 dan Ketua Harian 2 memberikan keputusan untuk Ketua DPC kota Palembang. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” tegas Kiyai Jamak didepan awak media usai melaksanakan syukuran dan yasinan bersama.

BACA JUGA  Pengurus IWO Prabumulih Kunjungi IWO PALI Dalam Rangka Silaturahmi.

Terkait pengangkatan Ketua DPC baru, Kiyai Jamak mengungkapkan, semuanya diserahkan kepada Ketum DPP Grib Jaya, beliau yang memutuskan.

“Pesan Ketum, tetap jaga kekompakan, tetap solid dan terus berkonsolidasi dan bermitrra dengan pemerintah, TNI dan Polri baik program jangka panjang maupun jangka pendek untuk membesarkan Grib Jaya di kota Palembang ini.

Ketika ditanya apakah Grib kota Palembang ada dualisme, Kiyai Jamak mengatakan untuk hasil keputusan DPP Grib Jaya memutuskan Grib kota Palembang tetap satu, karena jelas itu tidak ada DPC-DPC lain di kota Palembang selain yang dipimpin oleh H. Jamak Udin, SH. “Untuk yang lain-lain saya tidak bisa memberikan komentar,” pungkas Kiyai Jamak.
(HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru