Advokat Desri Nago Resmi Laporkan Oknum Wartawan SR ke Polda Sumsel, Desak Segera Ditindaklanjuti

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum LSM POSE RI yang juga advokat Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Rizky SH, Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH resmi melaporkan oknum wartawan bernama Ansori alias SR di Pola Sumsel, Kamis (29/8/2024)

Advokat Desri Nago, SH mengatakan, kawan-kawan wartawan pada hari ini menindaklanjuti daripada jumpa pers kemarin.

“Kawan-kawan sudah tahu dari rilis kita sebelumya yang bisa diulas kembali, terkait ini ada penyambungan yang mengatakan saya bukan seorang advokat. Saya Sekjen Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferrari). Saya hari ini didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Ilham SH,Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH, Anjas SH, Rudi SH. Saya adalah Sekjen Sekjen Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari),” ujarnya.

“Sesuai rilis kita kemarin, saya membuat LP terkait saya dikatakan membackup terkait perdagangan perdagangan sejenis BBM ilegal yang ada di Jalan lintas Prabumulih-Palembang. Sedangkan saya tidak mengetahui itu,” tambah Desri.

Lebih lanjut Desri menuturkan, sudah dia katakan sesuai undang-undang advokat, kalau advokat bisa saja mengambil individu orang untuk menjadi kliennya, baik bersidang di dalam pengadilan atau diluar pengadilan.”Terkait usaha klien apa saja, silahkan ,” ucapnya.

“Saya bersyukur laporan kita diterima di SPKT Polda Sumsel. Kita berharap laporan kita segera ditindaklanjuti,” katanya.

BACA JUGA  Tempuh 1600 Km untuk Meriahkan FORNAS VI Sumsel, Onthelis Laskar Jenggolo Diapresiasi Herman Deru

Sementara itu, advokat Philipus Pito Sogen. S.H menuturkan, pihaknya mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan oknum wartawan yang beberapa hari yang lalu memberitakan saudara Desri Nago yang mana dituliskan tentang memback up BBM ilegal. “Hari ini sudah kita laporkan oknum wartawan SR. Dan laporan kita sudah diterima SPK Polda Sumsel. Kita berharap laporan kita bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan ada oknum Wartawan SR menyebarkan berita hoaks dengan menuduh Desri Nago sebagai wartawan membackup BBM Ilegal.

Desri menuturkan, dia dari kantor hukum Desri Nago dan rekan. “Sebelum jadi advokat Saya memang aktivis, dan di media saya sudah 12 tahun istirahat. Namun saya diletakkan ada beberapa kawan media dan kesatuan dari tersebut nanti dari PWRI saya Kabid hukum investigasi, jelas itu kan DPD Sumsel PWRI. Jadi oknum wartawan SR ini menunduhkan saya sebagai seorang wartawan. Dikhawatirkan Nanti rekan-rekan wartawan tersinggung, makanya saya meluruskan. Saya yang dituduh bekingi dan saya membackup, bukan urusan saya membekap itu bukan urusan. Saya tidak tahu tidak perlu saya sebutkan siapa yang lebih baik aku kemungkinan aparat penegak hukum, kalau memang oknum. Kalau saya tidak mengerti Kalau nama saya dikenal wajar satu saya orang lama,” paparnya.

BACA JUGA  Buka Rakerwil IPARI, Kakanwil Tegaskan Peran Penyuluh Agama Jaga Kerukunan

“Saya aktif bergerak di BBM kan saya memang letak organ Ilir saya sudah ke-30 tahun. Saya hidup di kampung BBM itu dalam membela masyarakat, mobil saya pernah dibakar. rumah yang harga Rp 600 juta dijual Rp 150 juta lari ke tanjung barangan ini. Kalau mereka mereka melakukan kontrol sosial, sah saja siapa saja. Saya punya rekaman oknum ini ceritanya minta uang di salah satu gudang BBM yang mungkin kenal dengan saya minta uang Rp 50.000 marah, malah minta Rp 300.000 itu harus,” kata Desri.

“Ada lagi kata-katanya apa namanya “saya langsung ke Kapolda kalau mau tidak kerja sama” itu ucap oknum SR tersebut. Isi rekamannya “gudang siapo yang banyak yang dimano, setau aku yang lewat polres itu ngenjuk 300 ribu kamu ngenjuk 50 ribu.Dak perlu pak, kita buat seperti nanti kepada Kapolda Sumsel. Kita buat secara profesional juga kalau tidak mau berteman. Nanti kita beritakan,” ucap SR dalam rekaman itu.

Desri mengatakan, dia diberitakan membcak up seluruh gudang.

“Saya tidak tau menahu gudang yang mana. Ada berita oknum wartawan desri membekingi seluruh BBM ilegal di jalan lintas Prabumulih. Saya tidak tahu gudangnya, saya bukan wartawan dan saya takut wartawan tersinggung. Jadi ini mengadu domba saya dengan wartawan.
Menjual nama wartawan,” paparnya.

BACA JUGA  LKS dan O2SN SMK di Provinsi Sumsel Tahun 2023 Ditutup

“Saya staf khusus Oku Baturaja memegang beberapa perusahaan PH SMA negeri SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis pedagang boleh menggunakan advokat, misal ibu Fina meminta kami sebagai advokat sah saja. Kami tidak tau ilegal.Dia salah kaprah, memberitakan. Saya rasa ini hoaks,” bebernya.

Dia menuturkan, rekannya Advokat Philipus Pito Sogen. S.H, akan melaporkan ke Polda Sumsel.

“Karena foto saya ditampilkan, ada foto CPO nya. Saya tidak tahu jalan lintas prabumulih.Saya kira beliau ini wartawan tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan membabi buta,” ucapnya.

Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.
(AN HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru