Pengukuhan DPC KSPSI Kota Palembang Sekaligus Deklarasikan Dukungan Paslon Yudha-Bahar

Sabtu, 7 September 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) kota Palembang resmi dilantik dan dikukuhkan periode 2024-2029 yang diselenggarakan di Hotel Princess, Palembang, Sabtu (7/9/2024).

Selain pelantikan dan pengukuhan, DPC KSPSI kota Palembang juga mendeklarasikan dukungan penuh kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Yudha-Bahar pada Pilkada November mendatang.

Acara tersebut dihadiri dewan penasehat KSPSI Mgs Syaiful Padli ST, MM, Calon Wakil Walikota Palembang Ir. H. Baharuddin M.M, Ketua KSPSI Sumsel, H Zainal Arifin Hulap Sip, Seketaris KSPSI Kota Palembang Cecep Wahyudin Sp, Ketua DPC KSPSI Kota Palembang Sopan Sofyan didampingi Seketaris KSPSI Eka Salarina beserta jajaran pengurus KSPSI.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPC KSPSI Palembang, Sopan Sofyan mengucap syukur Alhamdulillah atas terselenggaranya acara hari ini berjalan dengan lancar.

BACA JUGA  Bimtek Teknis Akselerasi Ekspor Komoditas Peningkatan Hasil Kapasitas Pertanian di Aceh Timur

“Saya menjadi Ketua DPC KSPSI kota Palembang hari ini mendapatkan amanah dari kawan-kawan untuk memimpin pementasan Serikat Pekerja Buruh di kota Palembang terdiri dari beberapa Federasi seperti PC FSRBPU, PC FSRLEM, PC FSP TI, PC FSP PP, PC FSP RTMM, PC FSP KAHUT, PC FSP FARKES dll,” ujar Sofyan.

Sofyan megungkapkan bahwa nama-na ma Federasi yang disebutkan notabenenya mendukung Dewan Penasehat kami Ir H Baharudin MM yang maju sebagai Calon Wakil Walikota Palembang 2024 2029.

“Kami mendukung pasangan Yudha-Bahar karena ada alasan yang sangat kuat. Yang pertama beliau adalah senior dari KSPSI juga dulu pernah berada diantara kami dan beliau selaku Dewan Penasehat kami, jadi salah satu alasan kami juga karena beliau berada di partai Buruh, jadi kami komitmen dan konsisten mendukung keberadaan Serikat Pekerja bela tetap mengawal aspirasi kami,” tuturnya

BACA JUGA  Rapat Koordinasi Kadispora Se-Aceh Dibuka oleh Pj Bupati Aceh Timur

Sofyan menuturkan, dulu pihaknya pernah menolak undang-undang omnibus Law. “Kami menolak sudah berapa kali dan turun ke jalan. Hanya partai PKS dan Demokrat yang membantu menolak undang-undang tersebut. Kemarin kita menolak tentang Tapera, lagi-lagi yang hadir disini PKS yang memperjuangkan hak buruh,” bebernya.

Maka dari itu, lanjut Sofyan alasan pihaknya sangat kuat sekali baik kawan-kawan satu komando harus memperjuangkan Yudha-Bahar memimpin kota Palembang menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

“Insya Allah amanah dari kawan-kawan bisa juga menjadi doa menjadi dukungan memberikan kemenangan terhadap pasangan kita Yudha-Bahar,” tutup Sofyan.

Sementara itu, Calon Wakil Walikota Palembang, Calon Wakil Walikota Palembang Ir. H. Baharuddin M.Mengucapkan terima kasih dan terhormat terhadap KSPSI kota Palembang.

BACA JUGA  Terkait Viralnya Penjualan Oli Diduga Palsu, Penasehat Hukum Ungkap Ada Pihak Kompetitor yang Ingin Menjatuhkan dan Bersaing Secara Tidak Sehat

“Insha Allah kami satukan perjuangan, karena kami juga bagian dari KSPSI. saya juga di KSPSI dari tahun 91, artinya KSPSI adalah bukan orang lain Insha Allah perjuangannya akan kita lanjutkan. Kita mengajak kota Palembang untuk mejadi bagian dari agenda besar pembangunan perbaikan kota Palembang Era baru Palembang maju,” pungkasnya.
(HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru