Ketua POSE RI Desri Nago Kritik Oknum Wartawan yang Minta Jatah BBM

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –  Ketua Umum Lembaga Pemerhati Organisasi Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) sekaligus Ketua DPW PWDPI Sumsel serta ketua Serikat Masyarakat Sumsel Desri Nago, SH mengatakan, ada oknum Wartawan berinisial R menuliskan berita terkait BBM dan akan menaikan beritanya kalau tidak mendapat jatah.

“Ada embel embel minta jatah kalau sama seperti biasa yang sudah saya katakan jangan ada embel-embel. Namun Oknum Wartawan satu ini dari media Krimsus.com oknum R mengirimkan rilis pemberitaan kemudian dengan mengatakan saya hanya ingin minta koordinasi kepada gudang. Dia juga bercerita dia di daerah Muara Enim mendapatkan jatah dari tiga tempat dan jatah itu tidak ada lagi,” ujarnya, Sabtu (18/1/2025).

Kemudian sambung Desri, dia menjawab kalau ingin menulis ya menulis saja. Karena yang namanya BBM ini tidak asing lagi di Muara ini di Kabupaten Sumsel di Ogan Ilir, silahkan kalau mau menulis ya menulis saja.

BACA JUGA  Deni Priansyah Jabat Plt Kakanwil Kemenag Sumsel

“Saya sudah sering di dalam pemberitaan, bahwa itu hak saya kalau mau mengambil secara individu baik kuasa secara individu di dalam maupun di luar pengadilan. Terkait klien mau usaha apa ya silahkan. Silahkan menulis cuman profesional,” katanya.

“Tulisan yang dituliskannya terkait dengan BBM yang ada salah satu di ogan Ilir, itu dia meminta ingin meminta jatah, dia juga bercerita dia di Muara Enim Ini mendapat jatah dari salah satu organ R katanya. Tapi sekarang tidak ada lagi jatah tersebut. Jadi kami mendukung tetap pers ini profesional dalam pemberitaan kontrol sosial,” tuturnya.

“Namun di sini ada embel-embel berbunyi ujungnya dia akan menuliskan berita mengirim rilis kalau tidak mendapat jatah, dan ada istilahnya akan menaikkan terkait pemberitaan rilis itu kalau tidak mendapat sesuatu. Jadi saya menilai pemberitaan tersebut tidak profesional, hanya berlatar belakangkan harus ada embel-embel, seperti tulisan yang diterbitkannya di salah satu medianya.Jadi mengirim rilis kemudian saya telepon balik, katanya dia tidak ada, hanya ingin meminta jatah dari gudang BBM,” tambah Desri.

BACA JUGA  Bimbingan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Hj Makiani: Tingkatkan Kualitas dan Inovasi Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut Desri menuturkan, kalau mau meminta jatah silahkan meminta jatah, kalau menulis silakan menulis jangan ada embel-embel.

“Harap kepada rekan rekan jurnalis, kalau mau melakukan kontrol silahkan. Karena saya sudah berkata saya juga sebelum di advokat saya seorang aktivis dan media,” ucapnya.

“Saya tidak munafik, sudah saya katakan saya bukan orang yang bersih-bersih sangat, tidak lupa dari kesalahan di lapangan dan kekhilafan, saya tidak munafik. Sudah saya katakan berulang-ulang janganlah kita sok bersih padahal menumpang hidup, ibarat ulat menumpang hidup dibatang yang busuk. Jadi untuk saudara Roniansyah, bukan hanya saudara yang bisa menulis, wartawan lainpun bisa menulis siapapun bisa menulis, anda tidak profesional,” paparnya.

BACA JUGA  PLN UIW S2JB Sambung Listrik Gratis Kepada Masyarakat

‘Jadi kalau anda menulis kami pun bisa menulis. Kalau saya mengaku diri saya saya profesional, saya advokat. Kalau mau ngambil klaim individu yang saya sudah diatur dalam UU Advokat. Terkait klien saya mau usaha apa itu hak dia ,dia sudah tahu resikonya, itu dalam tulisan saya, saya katakan kalau mau kontrol mau aksi memang saya aktivis, siap mendukung. mau aksi mau jumpa pers mau, mari sama sama kita habiskan sama sama. Bukan berarti saya orang yang bersih, saya mengerti persoalan BBM yang ada di Sumatera Selatan ini,” tandasnya.
(AN)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru