Garda Prabowo Sumsel Geruduk PT Palembang, Feri Yandi: Jangan Sampai Ada Oknum yang Masuk Angin

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Garda Prabowo DKD Sumsel Datangi Pengadilan Tinggi Palembang dipimpin Feryandi SHDM Ketua Satgas Garda Prabowo Sumsel Aksi, Terkait perkara nomor 220/PDT.G/PN.PLG di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Palembang, puluhan massa didampingi Garda Prabowo Sumsel melaksanakan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis 23 Januari 2025.

Aksi damai yang dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Pengadilan Tinggi Palembang untuk memantau putusan perkara dengan objek di Jalan K.H. Azhari kelurahan Kalidoni kecamatan Kalidoni Palembang agar tidak terjadi adanya pemainan kongkalikong.

“Putusan ditunda, awalnya 21 Januari kemudian ditunda tanggal bulan Februari 2025. Dengan demikian warga meminta perlindungan kepada Pengadilan Tinggi agar memantau permasalahan ini dengan seksama,” kata M. Isa selaku orator.

BACA JUGA  Pengurus Masjid Al -Ma'un Gelar Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H

Disamping itu Ketua Satgas Garda Prabowo Sumsel, Feri Yandi juga mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi yang selama ini masih dipercaya masyarakat.

“Sesuai arahan dari Ketua Umum Bapak H. Fauka Noor Farid melalui Ketua Sumsel H. Bana Djuni, kami akan terus membela rakyat yang membutuhkan pendampingan dan yang merasa terzalimi,” katanya.

Feri berharap, dalam perkara ini jangan sampai ada oknum yang masuk angin.

Aksi tersebut disambut baik oleh Riza Fauzi mewakili Pengadilan Tinggi Palembang. Riza Fauzi mengapresiasi apa yang telah disampaikan. Menurutnya, apa yang menjadi aspirasi warga tersebut akan menjadi catatan dan akan dipantau sesuai prosedur yang ada.

“Jadi bapak ibu silahkan kalau berprasangka ataupun curiga namun jangan menjadi sebuah fitnah,” katanya

BACA JUGA  Peran Serta Tino, Situkang Batu Yang Turut Sukseskan TMMD 117

Fauzi meminta kepada warga agar bersabar dalam mempelajari perkara ini. “Kalaupun putusannya tidak sesuaikan putusan pertama itu belum inkrah artinya belum bisa dilaksanakan, nanti jika tidak puas bisa banding. Kalau nanti disini saya bisa pastikan Majelis yang meriksa perkara itu tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun juga termasuk malaikat,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru