Garda Prabowo Meminta Polda Sumsel Usut Tuntas dan Ungkap Dalang Dibalik Kasus Pemalsuan Dokumen RUPS Bank Sumsel Babel

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan massa DKD Garda Prabowo Sumsel gelar aksi didepan gerbang Mapolda Sumsel terkait kasus pemalsuan dokumen RUPS Bank Sumsel Babel, Rabu (5/2/2025).

Pada aksi hari masa Garda Prabowo Sumsel menuntut:
1. Tidak ada yang kebal hukum, hukum adalah panglima, tangkap aktor pemalsuan Dokumen RUPS
2. Meminta Dittipideksus untuk memanggil aktor intelektual pemalsuan RUPS
3. Dalam setiap lembaran akte diparaf oleh mantan Gubernur Sumatera Selatan dan ditandatangani atau secara legal dan yuridis.

Dari Polda Sumsel diwakili pihak dari Ditreskrimsus mengatakan semua aspirasi yang disampaikan teman-teman Garda Prabowo Sumsel akan disampaikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih atas aspirasinya dan Insyaallah akan kami sampaikan dan tindak lanjuti laporan saudara-saudara sekalian,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Lantik Pengurus Baznas Provinsi Sumsel Periode 2020-2025

Sementara itu, Ketua investigasi, Feriyandi meminta kepada Polda Sumsel khususnya Ditreskrimsus untuk mengusut siapa aktor intelektual dibalik kasus pemalsuan dokumen RUPS.

“Kita berharap menemukan titik terang dan segera diselesaikan serta menangkap dalang/aktor intelektual dibalik kasus tersebut,” tegasnya.

(HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru