Pengurus Inkotani – Perindo Sumsel Resmi dilantik Sekaligus Peresmian Kantor Cabang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Peresmian kantor Cabang Wilayah sekaligus pelantikan pengurus Induk Koperasi Tani – Petani Produsen dan penambang Rakyat Seluruh Indonesia (Inkotani-Perindo) dan Ombudsman Muda Indonesia – Indonesian Crisis Center (OMI-ICC) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan By Pass Alang-alang Lebar Palembang, Sabtu (15/2/2025).

Acara dihadiri Pj Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ir. Amirudin, M.Si, perwakilan Kapolda Sumsel, perwakilan Pangdam II Sriwijaya, perwakilan Danrem 044/Gapo, perwakilan Pj Walikota Palembang, Kepala Dinas Pertanian Sumsel, Indra Gunawan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumsel dan tamu undangan lainnya.

Ketua Umum DPP Inkotani – Perindo, Irjen Pol. H. M. Said Saile MSi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pengurus Wilayah Inkotani – Perindo yang telah dilantik sekaligus peresmian kantor Cabang Wilayah Inkotani – Perindo provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0406/ Lubuklinggau Hadiri Ceramah Binroh dan Bintalidjuang

“Saya mewakili pengurus pusat koperasi Inkotani – Perindo sekali lagi mengucapkan selamat kepada pengurus yang telah dilantik. Kita patut bangga dengan ketatnya persaingan dunia usaha, koperasi Inkotani – Perindo hadir dan Insyaallah berkontribusi, membantu dan mewujudkan kesejahteraan pengurus khususnya di Sumatera Selatan ini,” katanya.

Said Saile mengungkapkan, sebagaimana dipahami bahwa koperasi Inkotani – Perindo merupakan badan usaha yang berbadan hukum dimana legalitas keberadaannya sebagai kompensasi yang dijamin oleh undang-undang RI No.25 tahun 1992 tentang koperasi.

“Selain itu koperasi mengembangkan dan membangun potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial dan berperan aktif serta dalam upaya meningkatkan kualitas dalam masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Cegah Karhutla Kodim 0402/OKI Laksanakan Sosialisasi

Said Saile berharap kepada pengurus untuk bekerjasama yang baik. “Pengurus, pengawas dan anggota harus bekerjasama yang baik. Kemudian dengan manajemen sehat yaitu harus profesional, lalu yabg terakhir yakni memberikan manfaat kepada anggotanya antara lain memenuhi kebutuhan anggota. Hal itu yang perlu digarisbawahi oleh pengurus,” tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru