Oknum PNS Way Kanan Ngaku Jaksa, Kejati Sumsel Tetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel tetapkan jaksa gadungan jadi tersangka
(Foto; Kejati Sumsel)

Kejati Sumsel tetapkan jaksa gadungan jadi tersangka (Foto; Kejati Sumsel)

Palembang | tintamerah.co.id -, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum PNS dari Kabupten Way Kanan, Lampung yang mengaku menjadi Jaksa Kejaksaan Agung RI menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel dalam keterangan pers kepada tintamerah.co.id, Selasa (07/10/25).

”Bersama ini kami sampaikan perkembangan perkara terkait Jaksa Gadungan dengan inisial BA  Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025,” kata Vanny.

” EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025,” Vanny menambahkan.

Vanny mengatakan BA dan EF ditetapkan tersangka berdasarkan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.

BACA JUGA  Ini Penjelasan Terkait Viral Berita Kepsek SMAN 18 Palembang

Selanjutnya, terang Vanny, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 dua orang tersebut sebagai tersangka.

Selain itu, Vanny menuturkan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

”Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025,” ujar Vanny.

Kemudian Vanny menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA  JKN Hadir Berikan Kemudahan Nurhayati Jalani Operasi Tumor

Selain itu, ujar Vanny, mereka juga melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Vanny menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun keterangan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.

Vanny mengatakan bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA  Herman Deru Ungkap Capaian dan Realisasi Pembangunan Sumsel Pada Paripurna Penyampaian LKPJ TA  2021

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI.

Setelah BA dan EF berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan Golongan 3D.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru