Satu Rumah di Kawasan Hoktong Palembang Terbakar, Penyebabnya Diduga Korsleting Listrik

Selasa, 29 November 2022 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satu rumah yang berada di kawasan Jl
Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa 29 November 2022 sekitar 07.30 WIB hangus dilalap si jago merah.

Maimunah (62) salah satu warga sekitar mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika sedang menjaga warung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kejadian, persisnya saya melihat di TKP terlihat dari aliran listrik rumah milik Kurniawati (27) ada percikan api dan semakin membesar,” kata Maimunah.

Maimunah menambahkan, bahkan saat itu pula di TKP ada berteriak meminta tolong untuk memadamkan api tersebut.

“Alhamdulillah, kurang lebih jam 10 lewat api berhasil dipadamkan,” ujar Maimunah.

Sementara, Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah membenarkan telah terjadi kecelakaan.

BACA JUGA  Kasus Pengeroyokan Yendi Saputra Hingga Meninggal Belum Menemui Titik Terang

“Ya, saya menduga penyebab kebakaran satu rumah ini adalah korsleting listrik,” kata Firmansyah.

Firmansyah mengatakan, tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini, namun satu rumah yang berukuran 9m x 12 m dihuni oleh tiga kepala keluarga habis terbakar.

“Untuk kerugian materil, kami belum bisa dipastikan,” jelas Firmansyah (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru