Firdaus Hasbullah Respon Soal BPH UMP Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah minta pertanggungjawaban PT MHP menyeluruh soal armada angkutan kayu perusahaan sering merenggut jiwa warga PALI.
Dok/FH)

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah minta pertanggungjawaban PT MHP menyeluruh soal armada angkutan kayu perusahaan sering merenggut jiwa warga PALI. Dok/FH)

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Mantan Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Palembang Firdaus Hasbullah buka suara soal Badan Pembina Harian (BPH) Univeritas Muhamadiyah Palembang (UMP) dilaporkan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Dr. Zulkifli ke Polda Sumsel.

“Sebagai mantan Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Palembang, saya memiliki beberapa pandangan terkait perpanjangan jabatan rektor yang sudah dua periode masa jabatan,” tulis pria yang akrab disapa FH itu dipesan Whatsapp-nya saat dihubungi tintamerah.co.id, Kamis (09/10/25).

Menurut FH, perpanjangan jabatan rektor dapat menyebabkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu individu, sehingga dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini, pendapat FH, dapat berdampak negatif pada kemajuan UMP kedepan.

Selain itu, kata tokoh yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD PALI, fungsi regenerasi kepemimpinan adalah memastikan keberlanjutan organisasi, dengan menciptakan pemimpin baru berkualitas yang mampu menjalankan tujuan organisasi di masa depan, serta mengembangkan potensi anggota muda melalui transfer pengetahuan dan pengalaman untuk keberlanjutan organisasi. Ini juga, menurut FH, berfungsi untuk mempercepat pengisian posisi kepemimpinan yang strategis serta memperkuat daya tahan dan inovasi organisasi dalam menghadapi perubahan.

BACA JUGA  Didampingi Pangdam dan Kapolda, Gubernur Herman Deru  Kick Off Liga Santri 2022 Piala KASAD

“Regenerasi kepemimpinan sangat penting dalam institusi pendidikan untuk memastikan bahwa ada kesegaran dan ide-ide baru yang dapat membawa kemajuan bagi institusi. Perpanjangan jabatan rektor dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkembang.,Apalagii UMP ini milik perserikatan bukan perusahaan milik pribadi,” ujar FH.

Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel itu mengatakan jika perpanjangan jabatan rektor dianggap perlu, maka harus ada kriteria yang jelas dan transparan untuk menentukan apakah seseorang dapat diperpanjang jabatannya. Kriteria tersebut, terang FH, harus berdasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata bagi institusi bukan malah sebaliknya tidak ada kemajuan.

Kendati demikian, FH menuturkan, jika masa perpanjangan masa jabatan rektor sudah ada kesepatakan semua pihak UMP, persoalan tersebut tidak perlu menjadi perdebatan panjang sehingga tidak jadi perpecahan di tubuh perguruan tinggi yang dibentuk organisasi Islam terbesar di Indonesia.

BACA JUGA  KONI Sumsel Gelar Rakerprov 2021, Evaluasi Program Kerja Tahun 2021

“Klu pun itu terpenuhi dan PP Muhammaidyah sudah bersepakat saya rasa tidak ada yg perlu diperdebatkan,tinggal rektor yg diperpanjang masajabatanya bisa merasionalkan itu kembali kepada semua pihak agar tidak ada perpecahan,” ungkap Politisi Demokrat itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan Dr. Zulkifli melaporkan Badan Pembina Harian (BPH) UMP dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumsel

Laporan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025 yang berisi instruksi untuk melakukan persiapan proses pemilihan rektor baru UMP dengan mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

BACA JUGA  Bangun Sistem Perbankan Berintegritas, OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Namun pada 22 Agustus 2025, kata Mardiansyah, di luar dugaan muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027. Ia menilai SK tersebut melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.

Mardiansyah menambahkan, sebelum membuat laporan polisi pihak PWM telah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan.

Sementara, ketika dihubngi awak media Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) Dr. H.M Idris mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukumnya untuk mendapatkan keterangan.

Namun, hingga saat ini tintamerah.co.id belum mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum terlapor.

 

Laporan: efran

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru