JAKARTA | tintamerah.co -, Sebuah langkah krusial diambil untuk mempertegas garis demarkasi antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana murni. Pada 10 November 2022, Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022. Perjanjian ini bukan sekadar formalitas di atas kertas bermeterai, melainkan sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tidak ringkih di hadapan laporan-laporan pidana yang menyasar kerja intelektual wartawan.
Perjanjian yang diteken oleh Arif Zulkifli dari Dewan Pers dan Komjen Pol. Agus Andrianto dari Bareskrim Polri ini menjadi komitmen bersama untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menegakkan hukum terhadap mereka yang mencoreng profesi mulia ini.
Penyaring Utama: Karya Jurnalistik atau Pidana Biasa?
Salah satu poin paling tajam dalam perjanjian ini terletak pada Pasal 5. Kini, Polri tidak lagi bisa langsung memproses hukum setiap laporan masyarakat yang menyasar pemberitaan media.
- Koordinasi Wajib: Jika Polri menerima laporan terkait pemberitaan, mereka wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah objek laporan tersebut adalah karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
- Mekanisme Etik Diutamakan: Apabila hasil koordinasi menyatakan laporan tersebut adalah karya jurnalistik, maka Polri akan mengarahkan pelapor untuk menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers.
- Tindakan Tegas bagi ‘Wartawan Abal-abal’: Sebaliknya, jika diputuskan bahwa perbuatan tersebut bukan bagian dari karya jurnalistik, Polri memiliki mandat penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu menghentikan tren kriminalisasi terhadap jurnalis yang benar-benar menjalankan fungsi kontrol sosialnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melawan Benalu: Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi
Di sisi lain, kebebasan yang dijamin bukan berarti kebebasan tanpa batas. Perjanjian ini secara tegas mendefinisikan Penyalahgunaan Profesi Wartawan sebagai tindakan yang menyelewengkan profesi demi kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain.
Melalui Pasal 6, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam penegakan hukum jika ditemukan adanya unsur tindak pidana yang bertopeng di balik kartu pers. Hal ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang menggunakan atribut pers untuk melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya.
Transparansi dalam Pertukaran Data
Guna menghindari “wilayah abu-abu”, PKS ini mengatur mekanisme pertukaran informasi yang sangat detail. Data yang dipertukarkan meliputi:
- Analisis pengaduan dan identitas pelapor.
- Keterangan Ahli Pers dan rekomendasi Dewan Pers.
- Hasil penyelidikan jika wartawan menjadi saksi, korban, atau pelapor.
- Pemberitahuan kepada Dewan Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap wartawan sebagai saksi maupun tersangka.
Komitmen Hingga Tingkat Daerah
Agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana di tingkat pusat, Perjanjian Kerja Sama ini mengamanatkan sosialisasi hingga ke jajaran paling bawah di seluruh wilayah Indonesia. Pejabat penghubung pun telah ditunjuk, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Direktur Kriminal Umum di setiap Polda, serta Sekretaris Dewan Pers.
“Kemerdekaan pers adalah kedaulatan rakyat,” demikian esensi yang tertuang dalam dokumen ini. Dengan adanya PKS ini, diharapkan tidak ada lagi suara kritis yang dibungkam oleh jeruji besi atas nama “laporan pidana”, sejauh suara tersebut disuarakan melalui kanal jurnalistik yang patuh pada kode etik.
Laporan: Efran | tintamerah.co















