Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli (kiri), dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto (kanan), menunjukkan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Kamis (10/11/2022). Kesepakatan ini mengatur teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. (Dok/Dewan Pers)

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli (kiri), dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto (kanan), menunjukkan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Kamis (10/11/2022). Kesepakatan ini mengatur teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. (Dok/Dewan Pers)

JAKARTA | tintamerah.co -, Sebuah langkah krusial diambil untuk mempertegas garis demarkasi antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana murni. Pada 10 November 2022, Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022. Perjanjian ini bukan sekadar formalitas di atas kertas bermeterai, melainkan sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tidak ringkih di hadapan laporan-laporan pidana yang menyasar kerja intelektual wartawan.

Perjanjian yang diteken oleh Arif Zulkifli dari Dewan Pers dan Komjen Pol. Agus Andrianto dari Bareskrim Polri ini menjadi komitmen bersama untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menegakkan hukum terhadap mereka yang mencoreng profesi mulia ini.

Penyaring Utama: Karya Jurnalistik atau Pidana Biasa?

Salah satu poin paling tajam dalam perjanjian ini terletak pada Pasal 5. Kini, Polri tidak lagi bisa langsung memproses hukum setiap laporan masyarakat yang menyasar pemberitaan media.

  • Koordinasi Wajib: Jika Polri menerima laporan terkait pemberitaan, mereka wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah objek laporan tersebut adalah karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
  • Mekanisme Etik Diutamakan: Apabila hasil koordinasi menyatakan laporan tersebut adalah karya jurnalistik, maka Polri akan mengarahkan pelapor untuk menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers.
  • Tindakan Tegas bagi ‘Wartawan Abal-abal’: Sebaliknya, jika diputuskan bahwa perbuatan tersebut bukan bagian dari karya jurnalistik, Polri memiliki mandat penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA  Kepala SKK Migas Tinjau Sumur Eksplorasi Manpatu-1X

Langkah ini diharapkan mampu menghentikan tren kriminalisasi terhadap jurnalis yang benar-benar menjalankan fungsi kontrol sosialnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melawan Benalu: Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi

Di sisi lain, kebebasan yang dijamin bukan berarti kebebasan tanpa batas. Perjanjian ini secara tegas mendefinisikan Penyalahgunaan Profesi Wartawan sebagai tindakan yang menyelewengkan profesi demi kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain.

Melalui Pasal 6, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam penegakan hukum jika ditemukan adanya unsur tindak pidana yang bertopeng di balik kartu pers. Hal ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang menggunakan atribut pers untuk melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya.

BACA JUGA  Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi "Dapur" Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat

Transparansi dalam Pertukaran Data

Guna menghindari “wilayah abu-abu”, PKS ini mengatur mekanisme pertukaran informasi yang sangat detail. Data yang dipertukarkan meliputi:

  • Analisis pengaduan dan identitas pelapor.
  • Keterangan Ahli Pers dan rekomendasi Dewan Pers.
  • Hasil penyelidikan jika wartawan menjadi saksi, korban, atau pelapor.
  • Pemberitahuan kepada Dewan Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap wartawan sebagai saksi maupun tersangka.

Komitmen Hingga Tingkat Daerah

Agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana di tingkat pusat, Perjanjian Kerja Sama ini mengamanatkan sosialisasi hingga ke jajaran paling bawah di seluruh wilayah Indonesia. Pejabat penghubung pun telah ditunjuk, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Direktur Kriminal Umum di setiap Polda, serta Sekretaris Dewan Pers.

BACA JUGA  Menajamkan "Taring" Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru

“Kemerdekaan pers adalah kedaulatan rakyat,” demikian esensi yang tertuang dalam dokumen ini. Dengan adanya PKS ini, diharapkan tidak ada lagi suara kritis yang dibungkam oleh jeruji besi atas nama “laporan pidana”, sejauh suara tersebut disuarakan melalui kanal jurnalistik yang patuh pada kode etik.

 

Laporan: Efran | tintamerah.co

 

 

Berita Terkait

BREAKING NEWS: PALI Memanggil, Wamentan Sudaryono Turun Tangan! Perang Total Melawan Mafia Cetak Sawah Tempirai Dimulai
Jemput Bola ke PAM Jaya, Firdaus Hasbullah Bawa 3 Strategi Jitu untuk Rombak Total PDAM Tirta PALI Anugerah
Di Balik Gelar ‘Jawara’, Menakar Integritas SKK Migas Mengawal Rupiah Negara
Pimpin Demokrat Sumsel, Cik Ujang Resmi Terima SK Penetapan Ketua DPD
Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru
Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan
BGN Minta Masyarakat Kawal Menu Makan Bergizi Gratis: “Kalau Tak Sesuai, Kami Suspend Dapurnya!”
Pasca-Ledakan Pipa Gas di PALI, FORMAPALI JABODETABEK Desak Pertamina Lakukan Evaluasi Total

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

BREAKING NEWS: PALI Memanggil, Wamentan Sudaryono Turun Tangan! Perang Total Melawan Mafia Cetak Sawah Tempirai Dimulai

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:36 WIB

Jemput Bola ke PAM Jaya, Firdaus Hasbullah Bawa 3 Strategi Jitu untuk Rombak Total PDAM Tirta PALI Anugerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

Di Balik Gelar ‘Jawara’, Menakar Integritas SKK Migas Mengawal Rupiah Negara

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:09 WIB

Pimpin Demokrat Sumsel, Cik Ujang Resmi Terima SK Penetapan Ketua DPD

Sabtu, 4 April 2026 - 12:45 WIB

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru

Berita Terbaru