Polda Sumsel Identifikasi 16 Korban Tewas Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim DVI Polda Sumsel melakukan pemeriksaan intensif terhadap kantong jenazah korban kecelakaan maut Bus ALS di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, Kamis (7/5/2026). Sebanyak 16 korban jiwa dievakuasi untuk proses identifikasi medis. (Foto: Dok/ Humas Polda Sumsel)

Tim DVI Polda Sumsel melakukan pemeriksaan intensif terhadap kantong jenazah korban kecelakaan maut Bus ALS di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, Kamis (7/5/2026). Sebanyak 16 korban jiwa dievakuasi untuk proses identifikasi medis. (Foto: Dok/ Humas Polda Sumsel)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat melakukan proses identifikasi terhadap 16 korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dan Truk Tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sebanyak 16 kantong jenazah telah tiba di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang pada Kamis pagi (7/5/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Mengingat kondisi mayoritas korban yang mengalami luka bakar serius, Polda Sumsel menurunkan tim gabungan Biddokkes Polda Sumsel dan Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan akurasi data identitas para korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Muratara. Kecelakaan bermula saat Bus ALS (BK-7778-DL) yang melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi mencoba menghindari lubang di jalan.

BACA JUGA  Pangdam II/Swj : Sentuh dan Bantu Sejahterakan Rakyat

Nahas, bus kehilangan kendali dan masuk ke jalur kanan, tepat saat sebuah Truk Tangki (BG-8196-QB) melaju dari arah berlawanan. Benturan keras tersebut memicu kobaran api hebat yang menghanguskan kedua kendaraan.

Data Korban dan Penanganan

Hingga saat ini, tercatat total 20 korban dengan rincian:

  • Meninggal Dunia: 16 Orang (10 sudah terdata, 6 dalam proses DVI).
  • Luka Berat: 3 Orang (Dirawat di RSUD Rupit).
  • Luka Ringan: 1 Orang.

Daftar Korban Meninggal Dunia yang Teridentifikasi:

  1. Aryanto (49) – Sopir Truk Tangki (Lubuk Linggau).
  2. Martono (48) – Penumpang Truk Tangki (Muratara).
  3. Alif (44) – Sopir Bus ALS (Jawa Tengah).
  4. Saf (50) – Kenek Bus ALS (Medan).
  5. Maleh (42) – Kru Bus ALS (Medan).
  6. Relodo – Penumpang Bus ALS.
  7. Zulkifli – Penumpang Bus ALS.
  8. Aldi Sulistiawan – Penumpang Bus ALS.
  9. Rani – Penumpang Bus ALS (Istri Aldi).
  10. Bela – Penumpang Bus ALS (Anak Aldi & Rani).
BACA JUGA  Pondasi Sumsel Bersama Dinsos Sumsel Beri Bantuan 562 Karung Beras ke Masyarakat Akibat Dampak Inflasi

Komitmen Kepolisian

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi keluarga korban di Posko DVI.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dan identifikasi korban dilakukan secara profesional serta transparan,” ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Jumat (8/5/2026).

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Polda Sumsel telah membuka Call Center Posko DVI di nomor +62 821-7803-8910.

 

Sumber: yulie | Editor: Efran

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru