PALI | tintamerah.co -, Tabir gelap skandal Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian benderang. Upaya Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, untuk mengangkangi tanah paye milik warga dengan alibi “tanah negara milik desa” mentah total dalam rapat dinas di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten PALI, Selasa (12/5/2026).
Rapat krusial yang dipimpin langsung oleh Auditor Inspektorat PALI, Ibu Dwi Kurniawati, menjadi panggung pembuktian bagi Dr. Subiyanto, S.Sos., SH., MKn., CLA, Kuasa Hukum Sdr. Suparin dari Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN). Dalam pemaparannya, Dr. Subiyanto menyajikan telaah hukum yang menelanjangi dua dosa besar sekaligus: penolakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades dan pengrusakan kebun karet milik Suparin oleh proyek PCSR yang dikomandoi Penting Haryanto.
Kades Tempirai Terpojok: Dalih “Tanah Keleburan” Dipatahkan Fakta
Dalam ruang sidang, Kades M. Jonot sempat melontarkan manuver dengan menyatakan hanya siap menerbitkan SKT untuk tanah darat kebun karet. Sementara untuk tanah seluas 1,8 Hektar yang digusur proyek PCSR, Jonot menolak dengan klaim bahwa lahan tersebut adalah “tanah keleburan” atau tanah negara hak milik desa.
Pernyataan sepihak ini langsung dihantam bantahan keras dari Suparin dan Kuasa Hukumnya.
“Kami membantah keras klaim tanah keleburan tersebut. Logikanya, jika itu tanah keleburan, tidak mungkin tumbuh pohon karet dan kayu keras seperti meranti di sana. Itu adalah tanah paye yang dikelola secara turun-temurun! Jika Kades mengklaim itu tanah negara milik desa, apa dasar hukumnya?” tegas Dr. Subiyanto berapi-api.
Klaim sepihak Kades kian remuk setelah Kabag Pemerintahan Kecamatan Penukal Utara yang hadir dalam rapat menegaskan fakta sosiologis setempat. Berdasarkan hukum adat dan kebiasaan di Kecamatan Penukal Utara, tanah kebun karet yang di dalamnya terdapat area paye, maka secara otomatis area paye tersebut menjadi hak milik pemilik kebun. Hal serupa juga berlaku adil pada tanah paye milik tetangga batas seperti H. Nasir/Antoni dan H. Aswanto Akil.
Dinas Pertanian Beri Kesaksian Kunci, Ketua Poktan Tak Berkutik
Arogansi mafia cetak sawah makin tak bersisa saat Inspektur Dwi Kurniawati mencecar Dinas Pertanian Kabupaten PALI. Perwakilan Dinas Pertanian secara mengejutkan menegaskan bahwa nama Suparin tidak pernah masuk dalam daftar peserta program PCSR.
Sertamerta, Ketua Kelompok Tani (Poktan) sekaligus Manajer Brigade Pangan Tempirai Bersatu, Penting Haryanto, yang kelabakan dan mencoba meminta check lapangan langsung dipotong oleh Inspektur.
“Untuk apa lagi check lapangan, Pak Penting? Sudah jelas keterangan Dinas Pertanian bahwa Sdr. Suparin tidak masuk dalam PCSR, jadi secara hukum tidak ada sengketa lahan!” tegas Subiyanto meniriukan pernyataan Dwi Kurniawati, menutup ruang bermanuver bagi para pelaku.
Di akhir rapat, Inspektur Inspektorat PALI menegaskan tiga poin mutlak: tanah Suparin clean and clear tanpa sengketa batas maupun sengketa dengan PCSR, jalannya rapat resmi dibuatkan notulen, dan Kades M. Jonot bersama Penting Haryanto langsung “dikarantina” ke ruang sebelah untuk diperiksa lebih lanjut.
Rentetan Dosa Skandal Tempirai: Gurita Kasus yang Mulai Terurai
Sidang di Inspektorat PALI ini menjadi puncak dari gunung es dari kebobrokan birokrasi dan dugaan penjarahan hak rakyat di Desa Tempirai yang selama ini secara konsisten dikawal oleh tintamerah. Berdasarkan catatan redaksi, berikut adalah urutan kronologi skandal yang kini berada di ambang ledakan hukum:
- Skandal Awal & Dugaan Proyek Fiktif: Kasus ini mencuat saat lahan warga digusur tanpa permisi demi proyek cetak sawah ratusan hektar yang diduga kuat fiktif (https://tintamerah.co/skandal-cetak-sawah-di-tempirai-pali-lahan-warga-digusur-tanpa-permisi-diduga-kuat-fiktif-ratusan-hektar/).
- Kades Tempirai Disomasi: YKBHN mengambil langkah taktis dengan melayangkan somasi kepada Kades Tempirai atas penolakan penerbitan SKT di tengah bergulirnya proyek PCSR (https://tintamerah.co/diduga-zolimi-hak-rakyat-kades-tempirai-disomasi-ykbhn-skandal-penolakan-skt-di-tengah-proyek-cetak-sawah-rakyat/).
- Menggugat Diamnya Birokrasi: Perjuangan Suparin dalam mempertahankan tanah waris dari tindakan diskriminatif yang diabaikan birokrasi lokal (https://tintamerah.co/menggugat-diamnya-birokrasi-perlawanan-hukum-suparin-atas-tanah-waris-di-tempirai/).
- Camat Lempar Bola Panas: Camat Penukal Utara akhirnya buka suara namun memilih cari aman dengan melemparkan isu panas ini ke pihak Kepolisian/Polsek (https://tintamerah.co/skandal-cetak-sawah-tempirai-camat-penukal-utara-akhirnya-buka-suara-lempar-bola-panas-ke-polsek/).
- Kades Dilaporkan ke Polres PALI: Tak main-main, YKBHN resmi mempidanakan Kades Muhammad Jonot ke Polres PALI atas dugaan kejahatan jabatan dan menzalimi hak rakyat (https://tintamerah.co/ykbhn-resmi-laporkan-kades-muhammad-jonot-ke-polres-pali-dugaan-zalimi-hak-rakyat-mencuak/).
- Arogansi Kades Menantang Hukum: Alih-alih kooperatif, Kades Muhammad Jonot dengan arogan menantang dan menyatakan tidak takut dilaporkan (https://tintamerah.co/babak-baru-skandal-cetak-sawah-tempirai-kades-muhammad-jonot-menantang-silakan-lapor-saya-tidak-takut/).
- Ketua Poktan Mengaku Jadi Tumbal: Penting Haryanto mulai bernyanyi dan buka-bukaan ke publik bahwa dirinya hanya dijadikan tumbal dalam pusaran skandal cetak sawah ini (https://tintamerah.co/penting-haryanto-buka-bukaan-saya-dijadikan-tumbal-skandal-cetak-sawah-tempirai/).
- Filosofi Perlawanan Suparin: Hak konstitusional Suparin untuk melawan demi menegakkan keadilan di atas tanah hak milik adatnya (https://tintamerah.co/menggugat-cetak-sawah-di-atas-air-mata-mengapa-suparin-berhak-melawan/).
- Inspektorat Kepung Kades & Mafia Alsintan: Tekanan publik membuat Inspektorat PALI bergerak mengepung Kades Jonot; hasil audit khusus pun disebut segera meledak (https://tintamerah.co/skandal-besar-tempirai-inspektorat-pali-kepung-kades-muhammad-jonot-dan-mafia-alsintan-hasil-audit-khusus-segera-meledak/).
- Sidak Gabungan & Kades Kabur: Puncak kepanikan terjadi saat gudang digerebek dan puluhan ton pupuk lenyap misterius, di mana Kades Muhammad Jonot memilih kabur saat disidak petugas gabungan (https://tintamerah.co/skandal-mafia-cetak-sawah-gudang-digerebek-puluhan-ton-pupuk-lenyap-kades-muhammad-jonot-kabur-saat-sidak-gabungan/).
Dengan hasil konfrontasi di Inspektorat PALI yang menyatakan tanah Suparin mutlak tidak bersengketa, kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera mencopot Kades Muhammad Jonot serta menyeret para mafia tanah berkedok program ketahanan pangan ke sel tahanan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















