Kades Tempirai Terpojok di Inspektorat PALI: Klaim “Tanah Negara” Dipatahkan, Dinas Pertanian Sebut Lahan Suparin Tak Masuk Proyek PCSR!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat tindak lanjut pengaduan Suparin yang dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Kab. PALI, Ibu Dwi Kurniawati, Selasa (12/5/2026). Dalam rapat ini, Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Subiyanto (YKBHN), sukses mematahkan alibi Kades Tempirai M. Jonot dan Ketua Poktan Penting Haryanto, setelah Dinas Pertanian memastikan lahan korban dicatut secara sepihak tanpa masuk program resmi PCSR. (Foto: Dok/Subiyanto)

Suasana rapat tindak lanjut pengaduan Suparin yang dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Kab. PALI, Ibu Dwi Kurniawati, Selasa (12/5/2026). Dalam rapat ini, Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Subiyanto (YKBHN), sukses mematahkan alibi Kades Tempirai M. Jonot dan Ketua Poktan Penting Haryanto, setelah Dinas Pertanian memastikan lahan korban dicatut secara sepihak tanpa masuk program resmi PCSR. (Foto: Dok/Subiyanto)

PALI | tintamerah.co -, Tabir gelap skandal Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian benderang. Upaya Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, untuk mengangkangi tanah paye milik warga dengan alibi “tanah negara milik desa” mentah total dalam rapat dinas di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten PALI, Selasa (12/5/2026).

Rapat krusial yang dipimpin langsung oleh Auditor Inspektorat PALI, Ibu Dwi Kurniawati, menjadi panggung pembuktian bagi Dr. Subiyanto, S.Sos., SH., MKn., CLA, Kuasa Hukum Sdr. Suparin dari Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN). Dalam pemaparannya, Dr. Subiyanto menyajikan telaah hukum yang menelanjangi dua dosa besar sekaligus: penolakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades dan pengrusakan kebun karet milik Suparin oleh proyek PCSR yang dikomandoi Penting Haryanto.

Kades Tempirai Terpojok: Dalih “Tanah Keleburan” Dipatahkan Fakta

Dalam ruang sidang, Kades M. Jonot sempat melontarkan manuver dengan menyatakan hanya siap menerbitkan SKT untuk tanah darat kebun karet. Sementara untuk tanah seluas  1,8 Hektar yang digusur proyek PCSR, Jonot menolak dengan klaim bahwa lahan tersebut adalah “tanah keleburan” atau tanah negara hak milik desa.

Pernyataan sepihak ini langsung dihantam bantahan keras dari Suparin dan Kuasa Hukumnya.

“Kami membantah keras klaim tanah keleburan tersebut. Logikanya, jika itu tanah keleburan, tidak mungkin tumbuh pohon karet dan kayu keras seperti meranti di sana. Itu adalah tanah paye yang dikelola secara turun-temurun! Jika Kades mengklaim itu tanah negara milik desa, apa dasar hukumnya?” tegas Dr. Subiyanto berapi-api.

BACA JUGA  Satuan Samapta Polres PALI Kembali Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Klaim sepihak Kades kian remuk setelah Kabag Pemerintahan Kecamatan Penukal Utara yang hadir dalam rapat menegaskan fakta sosiologis setempat. Berdasarkan hukum adat dan kebiasaan di Kecamatan Penukal Utara, tanah kebun karet yang di dalamnya terdapat area paye, maka secara otomatis area paye tersebut menjadi hak milik pemilik kebun. Hal serupa juga berlaku adil pada tanah paye milik tetangga batas seperti H. Nasir/Antoni dan H. Aswanto Akil.

Dinas Pertanian Beri Kesaksian Kunci, Ketua Poktan Tak Berkutik

Arogansi mafia cetak sawah makin tak bersisa saat Inspektur Dwi Kurniawati mencecar Dinas Pertanian Kabupaten PALI. Perwakilan Dinas Pertanian secara mengejutkan menegaskan bahwa nama Suparin tidak pernah masuk dalam daftar peserta program PCSR.

Sertamerta, Ketua Kelompok Tani (Poktan) sekaligus Manajer Brigade Pangan Tempirai Bersatu, Penting Haryanto, yang kelabakan dan mencoba meminta check lapangan langsung dipotong oleh Inspektur.

“Untuk apa lagi check lapangan, Pak Penting? Sudah jelas keterangan Dinas Pertanian bahwa Sdr. Suparin tidak masuk dalam PCSR, jadi secara hukum tidak ada sengketa lahan!” tegas Subiyanto meniriukan pernyataan Dwi Kurniawati, menutup ruang bermanuver bagi para pelaku.

BACA JUGA  Ribuan Warga PALI Padati Stadion Gelora November untuk Ikuti Jalan Santai PAN PALI

Di akhir rapat, Inspektur Inspektorat PALI menegaskan tiga poin mutlak: tanah Suparin clean and clear tanpa sengketa batas maupun sengketa dengan PCSR, jalannya rapat resmi dibuatkan notulen, dan Kades M. Jonot bersama Penting Haryanto langsung “dikarantina” ke ruang sebelah untuk diperiksa lebih lanjut.

Rentetan Dosa Skandal Tempirai: Gurita Kasus yang Mulai Terurai

Sidang di Inspektorat PALI ini menjadi puncak dari gunung es dari kebobrokan birokrasi dan dugaan penjarahan hak rakyat di Desa Tempirai yang selama ini secara konsisten dikawal oleh tintamerah. Berdasarkan catatan redaksi, berikut adalah urutan kronologi skandal yang kini berada di ambang ledakan hukum:

  1. Skandal Awal & Dugaan Proyek Fiktif: Kasus ini mencuat saat lahan warga digusur tanpa permisi demi proyek cetak sawah ratusan hektar yang diduga kuat fiktif (https://tintamerah.co/skandal-cetak-sawah-di-tempirai-pali-lahan-warga-digusur-tanpa-permisi-diduga-kuat-fiktif-ratusan-hektar/).
  2. Kades Tempirai Disomasi: YKBHN mengambil langkah taktis dengan melayangkan somasi kepada Kades Tempirai atas penolakan penerbitan SKT di tengah bergulirnya proyek PCSR (https://tintamerah.co/diduga-zolimi-hak-rakyat-kades-tempirai-disomasi-ykbhn-skandal-penolakan-skt-di-tengah-proyek-cetak-sawah-rakyat/).
  3. Menggugat Diamnya Birokrasi: Perjuangan Suparin dalam mempertahankan tanah waris dari tindakan diskriminatif yang diabaikan birokrasi lokal (https://tintamerah.co/menggugat-diamnya-birokrasi-perlawanan-hukum-suparin-atas-tanah-waris-di-tempirai/).
  4. Camat Lempar Bola Panas: Camat Penukal Utara akhirnya buka suara namun memilih cari aman dengan melemparkan isu panas ini ke pihak Kepolisian/Polsek (https://tintamerah.co/skandal-cetak-sawah-tempirai-camat-penukal-utara-akhirnya-buka-suara-lempar-bola-panas-ke-polsek/).
  5. Kades Dilaporkan ke Polres PALI: Tak main-main, YKBHN resmi mempidanakan Kades Muhammad Jonot ke Polres PALI atas dugaan kejahatan jabatan dan menzalimi hak rakyat (https://tintamerah.co/ykbhn-resmi-laporkan-kades-muhammad-jonot-ke-polres-pali-dugaan-zalimi-hak-rakyat-mencuak/).
  6. Arogansi Kades Menantang Hukum: Alih-alih kooperatif, Kades Muhammad Jonot dengan arogan menantang dan menyatakan tidak takut dilaporkan (https://tintamerah.co/babak-baru-skandal-cetak-sawah-tempirai-kades-muhammad-jonot-menantang-silakan-lapor-saya-tidak-takut/).
  7. Ketua Poktan Mengaku Jadi Tumbal: Penting Haryanto mulai bernyanyi dan buka-bukaan ke publik bahwa dirinya hanya dijadikan tumbal dalam pusaran skandal cetak sawah ini (https://tintamerah.co/penting-haryanto-buka-bukaan-saya-dijadikan-tumbal-skandal-cetak-sawah-tempirai/).
  8. Filosofi Perlawanan Suparin: Hak konstitusional Suparin untuk melawan demi menegakkan keadilan di atas tanah hak milik adatnya (https://tintamerah.co/menggugat-cetak-sawah-di-atas-air-mata-mengapa-suparin-berhak-melawan/).
  9. Inspektorat Kepung Kades & Mafia Alsintan: Tekanan publik membuat Inspektorat PALI bergerak mengepung Kades Jonot; hasil audit khusus pun disebut segera meledak (https://tintamerah.co/skandal-besar-tempirai-inspektorat-pali-kepung-kades-muhammad-jonot-dan-mafia-alsintan-hasil-audit-khusus-segera-meledak/).
  10. Sidak Gabungan & Kades Kabur: Puncak kepanikan terjadi saat gudang digerebek dan puluhan ton pupuk lenyap misterius, di mana Kades Muhammad Jonot memilih kabur saat disidak petugas gabungan (https://tintamerah.co/skandal-mafia-cetak-sawah-gudang-digerebek-puluhan-ton-pupuk-lenyap-kades-muhammad-jonot-kabur-saat-sidak-gabungan/).
BACA JUGA  Polsek Penukal Abab Kembali Melakukan Giat Jum'at Curhat Bersama Masyarakat

Dengan hasil konfrontasi di Inspektorat PALI yang menyatakan tanah Suparin mutlak tidak bersengketa, kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera mencopot Kades Muhammad Jonot serta menyeret para mafia tanah berkedok program ketahanan pangan ke sel tahanan.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru