Dedi Sipriyanto Anggota DPRD Sumsel Dapil I Tampung Aspirasi Masyarakat di Reses Tahap III Kelurahan Tuan Kentang

Kamis, 9 Desember 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda bersama Dedi Sipriyanto Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) I kota Palembang melakukan Reses Tahap III tahun 2021, di Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, Kamis (9/12/2021).

Wawako Fitrianti Agustinda Mengungkapkan, Persoalan warga Kelurahan Tuan Kentang cukup banyak yaitu genangan air atau banjir, saluran air yang masih banyak timbunan sampah, dan juga mengenai masalah normalisasi sungai.

“Alhamdulillah keluhan dari warga untuk beberapa kawasan yang sangat dibutuhkan oleh warga sudah masuk perencanaan e-planning,” ucapnya.

Fitrianti mengatakan, di tahun 2022 akan segera dilaksanakan dalam bentuk kegiatan serta berharap kepada Dinas yang terkait yaitu Pekerjaan Umum (PU), agar segera meninjau kelapangan dalam waktu dekat.

BACA JUGA  KTH Karya Bersama dan SDA Watch Kembali Sambangi Kantor Pemprov Sumsel untuk Serahkan Surat Kepada Gubernur

”Insyallah di tahun 2022, akan segera dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, saya berharap kepada dinas terkait PU, karena ini harapan dari warga juga. Mulai besok mungkin akan segera meninjau kelapangan, apa yang bisa kita laksanakan dalam waktu dekat sambil menunggu kegiatan di tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Dedi Supriyanto mengatakan, dari reses yang dilakukan, dia telah menerima aspirasi masyarakat sekitar, terutama seputar tentang banjir, listrik dan pipa gas kota. Dia juga menyampaikan bahwa sebagian yang dikeluhkan oleh warga sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Sebagian yang diperlukan warga sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Palembang dan tentunya akan dilaksanakan tahun mendatang,” ucapnya.

BACA JUGA  Bangun Jalan di Tanah Rawa dan Gambut, Bersinergi Terapkan Cerucup Kayu Gelam dan Batang Kelapa

Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palembang yang akan segera langsung turun untuk membantu dan memecahkan persoalan warga di tuan kentang khusunya untuk normalisasi sungai dan anak sungai.

“Tentunya kita mengharapkan warga sekitar juga ikut berperan serta dalam menjaga lingkungan masing-masing, Terutama saluran air, agar tidak menjadi pembuangan sampah dan kedua tidak menutup saluran air, yang menjadi penghambat dimana air perlu untuk mengalir,” pungkasnya.
(Deva)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru