Jual Bahan Pokok Dengan Harga Murah dan Terjangkau

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pengendalian harga bahan pokok penting dan terus menjadi perhatian Pemerintah. Segala upaya terus dilakukan agar harga kebutuhan pokok tersebut tetap stabil. Salah satunya dengan menggelar operasi pasar. Untuk komoditi minyak goreng kemasan, beras dan gula bagi masyarakat. Dimana pada operasi pasar tersebut, dua komoditi itu dijual dengan harga terjangkau. Untuk minyak goreng dijual dengan harga Rp 14 ribu perliter dan beras medium dijual dengan harga Rp 9 ribu perkilo. Sementara gula pasir dijual dengan harga Rp 12.500 perkilo.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat meninjau langsung harga bahan pokok penting dan meresmikan penjualan perdana operasi pasar minyak goreng kemasan murah, beras medium dan gula pasir di pasar Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (12/1) pagi mengatakan, upaya operasi pasar tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengingatkan kepada produsen, khususnya produsen bahan pokok penting seperti minyak goreng, agar memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sehingga tidak terjadinya gejolak harga.

BACA JUGA  PPDB SMAN/SMKN dan SLBN di Sumsel Terapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Diharapkan Dapat Mewujudkan Pendidikan Merata dan Berkeadilan

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada seluruh produsen bahan pokok penting agar mengutamakan kepentingan dalam negeri, sehingga harga bahan pokok itu stabil. Contohnya minyak goreng. Kita ini menghasilkan CPO sangat banyak, tapi mengapa harga minyak goreng justru mahal. Sebab itu, cukupi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor. Ini butuh kerjasama,” kata Deru.

Menurutnya, jika kerjasama tersebut tersebut terjalin baik tentu gejolak harga bahan pokok yang membuat kegelisahan masyarakat tidak akan terjadi.

“Jika tidak ada oknum yang bermain, maka di situasi apapun gejolak harga tidak akan terjadi. Baik saat lebaran, natal, tahun baru dan situasi lainnya,” terangnya.

Karena itu, dia meminta kepada semua pihak mulai dari TNI, Polri hingga masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“TNI dan Polri harus tindak tegas oknum yang berani mencari keuntungan pribadi yang menyebabkan terjadinya gejolak harga bahan pokok. Apalagi oknum yang sampai melakukan penimbunan sehingga bahan pokok menjadi terbatas,” tegasnya.

BACA JUGA  Peduli Sesama, PGRI Sumsel Gelar Bhakti Sosial

Artinya selain operasi pasar, pengawasan maksimal terhadap harga harus terus dilakukan.

“Percuma saja kalau operasi pasar tapi tidak diawasi. Operasi pasar ini dilakukan bukan untuk hal darurat tapi mengingatkan dari hulu ke hilir agar gejolak harga tidak terjadi,” terangnya.

Dia menyebut, kontrol harga akan terus dilakukan. Termasuk juga memastikan kecukupan kuota bahan pokok dalam negeri.

“Kita akan kontrol harga itu. Kecukupan kuota bahan pokok penting dalam negeri. Jika kuota dalam negeri kurang, maka saya akan bersurat ke Presiden untuk menutup ekspornya sampai kuota dalam Negeri cukup. Jangan sampai ekspor bahan pokok ini ditutup seperti batubara,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru juga meninjau sejumlah harga komoditas pangan yang ada di pasar Alang-Alang Lebar. Tidak hanya itu dia juga berinteraksi dengan para pedagang di pasar tersebut.

BACA JUGA  HUT ke-80 RI, Gubernur Herman Deru Meriahkan Lomba Gaple Bersama Driver Ojol di Palembang

Kepala Dinas Pedagangan Ahmad Rizali mengatakan, operasi pasar tersebut merupakan program pemerintah pusat yang diterapkan di 18 lokasi di Sumsel mulai 12 Januari hingga 28 Januari 2022 mendatang.

“Ini hanya diterapkan di 18 provinsi di Indonesia, karena tidak semua daerah di Indonesia yang memiliki distributor yang memadai,” katanya.

Diketahui, dalam operasi pasar tersebut ada sejumlah bahan pokok yang dijual dengan harga terjangkau untuk masyarakat diantaranya, beras medium, beras bervitamin, gula, dan minyak goreng kemasan.

Turut hadir Kapoksahli Kodam II/Sriwijaya Brigjen TNI Bayu Haritomo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo, Kepala BPS Sumsel Zulkipli, Manager Operasional PT Indokarya Internusa Liana, Kepala Divre Badan Urusan Logistik Eko Hadi Nurcahyo, dan sejumah pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru