Hotel Duta Palembang Bagi-bagi Grand Prize

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai bentuk apresiasi dari manajemen Hotel Duta Syariah Palembang, pihaknya memberikan Undian Gratis Berhadiah untuk para tamu setia yang menginap di Hotel Duta Syariah selama periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Desember 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Owner Hotel Duta Syariah Kms H M Soleh (Cek Mamat) didampingi General Manager (GM) Hotel Duta Syariah, Sulaiman, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan oleh Owner Hotel Duta Syariah Kms H M Soleh, dimana pada hari ini, Hotel Duta Syariah Palembang telah menyiapkan hadiah untuk bagi yang menginap, yakni Grand Prize 1 Unit kendaraan roda empat, Hadiah I yakni 1 unit lemari es (kulkas) dan Hadiah II yakni 1 unit sepeda, dan beberapa hadiah hiburan untuk tamu undangan yang hadir didalam acara ini.

“Dimana untuk pengundian hadiah ini sendiri dihadiri oleh para pihak terkait, seperti dari Kepolisian, notaris, dari Dinas Sosial serta dari Dinas lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Herman Deru Ajak Forum Admin Medsos Sumsel Cerdas Bermedsos Serta Hindari Penyebaran Hoax

Kemudian, tujuannya sendiri agar pengundian ini memiliki keabsahan dan sah untuk menentukan pemenangnya, agar bisa berjalan dengan baik dan lancar, dan ini sifatnya real. Adapun cara menentukan pemenangnya sendiri adalah dengan cara diundi, setiap tamu yang menginap disini, dan pihaknya memberi kupon.

“Kupon itu diisi dan dimasukkan kedalam kotak undian. Dan kupon-kupon undian tamu yang menginap kita kumpulkan menjadi satu pada hari ini, dan diaduk secara acak untuk memilih pemenangnya, dan pengundiannya dilakukan oleh yang berkompeten,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, pemberian kupon undian pada tamu menginap dimulai dari bulan Maret 2020-Desember 2021, dan hari ini merupakan puncaknya. Dimana menurut pihak notaris, bahwa untuk semua hadiah ini dikenakan pajak, dan dalam waktu 60 hari tidak diambil oleh pemenangnya maka akan dikembalikan kepada negara ini sesuai dengan peraturan didalam pengundian hadiah.

BACA JUGA  Guru dan Staf Menyatakan Sikap Dukungan Kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia menjadi sponsor pada acara hari ini, baik dari perhotelan, maupun dari perbankan. Dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan acara ini,” katanya.

Masih disampaikannya, selamat kepada atas nama Yusnita Satya Fitri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah memenangkan hadiah Grand Prize 1 Unit Kendaraan Roda Empat dari Hotel Duta Syariah.

“Undian ini sebagai wujud syukur kami dan ingin berbagi kebahagian dengan konsumen setia. Program ini rencananya akan diteruskan, namun saat ini masih mencari formulasi yang tepat akan dibuat dalam bentuk program apa nantinya,” bebernya.

Menurut Yusnita Satya Fitri yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saya sering menginap di Hotel Duta ini yang berada di Jalan Letkol Iskandar, maka membuat dia membawa pulang hadiah mobil dengan brand/merk kendaraan yang terkenal itu. Karena sering menginap dan ada kegiatan rapat sampai-sampai dia lupa sudah berapa kali menginap di hotel tersebut.

BACA JUGA  Staf Ahli Gubernur Hadiri Pengajian Ramadhan

“Dengan undian ini bisa meningkatkan okupansi hotel karena letak hotelnya strategis di pusat kita, layanannya bagus, kamar juga bagus, jadi nyaman menginap,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar semakin banyak event digelar di kota Palembang, sehingga akan lebih banyak tamu berkunjung yang juga bisa mendongkrak okupansi.

Dia mengapresiasi program undian ini, karena bisa menggerakkan roda perekonomian. “Sebab, membuat masyarakat kembali beraktivitas lagi karena kembali berani ke luar rumah,” tegasnya.(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru