Oknum Mantan Bupati Dilaporkan ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Penyerobotan Asset

Senin, 14 Februari 2022 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan aset lahan yang diindikasi milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Pemkab OKU Timur) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (14/02) sekira pukul 10.05 WIB.

Edwar Jaya, SH selaku Ketua Umum DPP Demusi didampingi Sekretaris Umum, Ing Suardi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Oknum mantan Bupati OKU Timur berinisial M.KD atas dugaan penyerobotan lahan seluas 4000 meter persegi yang terindikasi milik Pemkab OKU Timur yang terletak di Kawasan Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

“Atas dugaan penyerobotan itu, sudah kami sampaikan kepada pihak pengaduan Kejati Sumsel dengan Nomor Laporan : 04/LP/Demusi/II/2022,”ungkap Edwar Jaya usai menyerahkan laporan pengaduan di Kejati Sumsel.

BACA JUGA  BI Sumsel Sinergi Lanal dan Kampung Dongeng untuk Pemenuhan Kebutuhan Uang Layak Edar di Tepian Sungai Musi dan Edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah kepada Pelajar

Bukan hanya itu, Edwar mengatakan, di atas lahan tersebut juga dibangun sebuah rumah pribadi yang diduga milik M.KD oknum mantan Bupati OKU Timur. “Padahal rumah yang dibangun di atas lahan tersebut diduga menjadi milik Pemkab OKU Timur,” ujarnya.

“Atas dugaan tersebut, Kami menduga perbuatan itu telah melanggar perundang- undangan tentang aset Pemerintah dan juga terindikasi merupakan tindak pidana karena diduga mengakibatkan kerugian Negera demi kepetingan pribadi,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, Edwar meminta
kepada Kajati sumsel untuk dapat menegakan hukum yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum di bumi Sriwijaya dan berjalannya agenda reformasi.

“Sebagaimana penegakan supremasi hukum, dan juga sejalannya program Presiden RI Joko Widodo dan sebagai mana juga program Kajagung RI tentang pemberantasan mafia tanah,” tutup Ketua DPP DEMUSI.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru