Diduga Adanya Penambangan Galian C Ilegal Di Musi Rawas

Jumat, 22 April 2022 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas | Tintamerah.co.id – Terkait tudingan masyarakat akan adanya penambangan galian C ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di area Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yakni PT Evan Lestari.

Bahkan permasalahan ini sempat di sampaikan oleh sebuah lembaga, melalui demo yang dilakukan beberapa waktu lalu di kantor Bupati Musi Rawas.

Dan sebelumnya sempat dibentuk sebuah tim, yang terdiri dari beberapa wartawan mewakili media. Guna menelusuri hal tersebut. Di lapangan memang sempat ditemukan adanya penggalian tersebut.

Ellya Maria, SH.M.Hum. Manajer Legal (Kaos Krah lengan Pendek), dan Gulliano Agusta, Manajer Pemitra ( Kopiah)
Namun terkait tudingan penambangan ilegal, maka pihak manajemen PT Evan Lestari melalui Manager legal Ellya Maria, SH M.Hum yang didampingi oleh manajer pemitra Gulliano Agusta menyangkalnya.

BACA JUGA  Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Tinjau Lokasi Banjir di Jalan Mukminin Sei Pangeran

Dijelaskan oleh Maria bahwa pihaknya hanya melakukan penggalian tanah dan sirtu untuk menimbun jalan di dalam lingkungan perusahaannya sendiri. Bukan untuk tujuan komersial seperti yang dimaksud pada ayat 1 Pasal 105 undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020.

”Kami mempunyai payung hukum yang jelas, sesuai dengan fatwa Dirjen Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 43/03/DJB/2018 Tanggal 08 Januari 2018. Di mana kami tidak menjual, melainkan digunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Dan di dalam area perusahaan saja,” demikian jelasnya.

Lebih jauh Maria menyampaikan bahwa ” Berdasarkan Permen ESDM nomor 32 tahun 2013 JO Permen ESDM nomor 32 tahun 2015 Pasal 9 bahwa pengambilan laterit di dalam HGU atau IUP perusahaan untuk kepentingan sendiri yaitu pembangunan infrastruktur dan pengerasan jalan adalah tidak perlu ijin tambang,” demikian disampaikan dikantornya pada Senin (18/4/2022).

BACA JUGA  Danrem 044/GAPO Hadiri Acara Syukuran HUT Kowad ke - 60 Tahun 2021

Fatwa Hukum Dirjen Batubara dan Mineral Kementerian ESDM
Menjawab pertanyaan wartawan tentang isu lain, terutama mengenai penyerapan tenaga kerja. Dijelaskan oleh Manajer Pemitra Guliano Agusta bahwa pihaknya telah menyerap dua kali lipat tenaga kerja putra daerah sesuai aturan ketenagakerjaan.

”Jika hanya untuk memenuhi aturan, sesuai dengan luasan area perusahaan. Maka seharusnya kami hanya menerima 1000 tenaga kerja. Namun riilnya di lapangan kami bahkan menyerap sampai lebih dari 1900 tenaga kerja dari daerah atau dari lokal. Berarti sudah Over Capasity. Bahkan saat rekrutmen kami melibatkan Pemerintah Desa, melalui rekomendasi Kades dan Tim Desa. Dan PT Evans Lestari selalu proaktif mendukung kegiatan pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Bahkan setiap dilaksanakan Musrenbang Kami selalu hadir dan berkontribusi,” ujar pria yang kerap disapa Gun Gun ini.

BACA JUGA  Ketua Umum Pengprov TI Sumsel Tutup Kejuaraan Mok's Taekwondo Championship 4 Pangdam II/Sriwijaya 2023

Selain itu menurut Gun Gun Bahwa saat ini ada lebih dari 2000 hektar lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat 12 desa. Sesuai dengan perjanjian awal pembukaan area. Dengan pembagian 70:30 yang sudah mulai berproduksi, dan dinikmati oleh Petani Mitra melalui Koperasi dimasing-masing Des
(Andy/ Rilis)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru