Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Tinjau Lokasi Banjir di Jalan Mukminin Sei Pangeran

Minggu, 30 Oktober 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda meninjau lokasi yang menjadi langganan banjir di Jalan Mukminin Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Minggu (30/10).

Dalam peninjauan itu, Fitrianti mengatakan bahwa masyarakat sangat menginginkan perhatian dari Pemerintah Kota Palembang terkait musibah banjir.

Dikatakan bahwa penyebab banjir adanya selokan yang tersumbat akibat tumpukan sampah baik itu di RT. 04, 05 di Kelurahan Sei Pangeran.

Selain itu orang nomor dua di Kota Palembang ini mengatakan bahwa terjadinya banjir ini akibat dari kelalaian kita semua dan masyarakat setempat yang membuang sampah sembarangan dan terdapat beberapa saluran air yang ditutup oleh warga.

BACA JUGA  Tim Pengendali Inflasi Daerah Sumsel : Harga Beras Sudah Cenderung Turun

Mulai dari mendirikan bangunan sampai menutup saluran. Kemudian tidak tersedianya saluran atau drainase di sekitar pemukiman warga sehingga menyebabkan genangan air.

“Oleh karena itu saya mengintruksikan kepada RT, RW terutama untuk bangunan bangunan yang sifatnya liar yang menutup saluran sehingga mempersempit jalannya air. Kami, Pemerintah Kota Palembang akan segera membongkar saluran tersebut dengan kesepakatan bersama masyarakat. Tadi setelah kami cek ada sampah yang tersumbat di selokan, dan inilah yang menjadi penyebab banjir tersebut,” kata Fitri.

Dia pun menurunkan tim untuk membersihkan selokan yang tersumbat oleh tumpukan sampah sampai membongkar saluran air yang menutupi.

Fitri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang agar tidak membuang sampah sembarangan dan tidak mendirikan bangunan diatas saluran air maupun drainase.

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Salurkan Bantuan Dari Mabes TNI Bagi Siswa SD di Papua

Fitri juga mengajak masyarakat untuk menggalakkan gotong royong untuk kepentingan masyarakat banyak.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru