Herman Deru  Bagikan   Bonus  Atlet  Peraih Medali PON dan Peparnas Papua

Selasa, 26 April 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru  menyerahkan bonus kepada atlet dan pelatih yang telah berprestasi menyumbangkan mendali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua 2021 lalu,  penyerahan bonus tersebut dilakukan  di Bina Praja Pemprov Sumsel,  Selasa (26/4) siang.

Menurut Hermanan Deru   tertunda  pemberian bonus bagi para atlet yang berprestasi pada ajang olahraga tingkat nasional tersebut dikarenakan adanya perubahan postur anggaran, dimana anggaran semula  besarannya sama dengan   bonus  pada tahun-tahun sebelumnya. Namun karena dirinya  ingin menambah   besaran  jumlah bonus  yang akan diberikan,  maka  perlu dilakukan penambahan  jumlah anggaran melalui   APBD Provinsi Sumsel.

BACA JUGA  Panglima TNI Tegaskan Prajurit Jaga Kehormatan: "Jangan Nodai Kepercayaan Rakyat!"

“Tidak ada yang paling membanggakan saya  kecuali hadiah dari Pemprov Sumsel karena kalian telah membanggakan Provinsi Sumsel. Saya atas nama pribadi dan rakyat Sumsel menyampaikan rasa bangga  kepada para atlet, pelatih, pimpinan cabor. Saya ingatkan  terus latihan, terus dan terus untuk berprestasi pada  laga berikutnya,”  tegas Herman Deru dengan penuh semangat.

Lebih lanjut Herman Deru mengajak para  atlet agar  dapat menggunakan   bonus yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Dengan  cara investasi atas hasil prestasi yang didapat sehingga terus dimanfaatkan, bahkan terus bertambah.

“Saya tanya untuk apa uangnya jawabannya membanggakan, stamina fisik kita ada masanya untuk berkompetisi di medan laga, maka apapun yg diberikan ini manfaatkan dengan baik, jangan mengubah gaya hidup. Pesan saya dua, satu uang ini bermanfaat jadikan usaha, kedua jangan star syndrome, terus berlatih untuk pertarungan berikutnya,” harapnya.

BACA JUGA  LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Tangkap Pelaku Illegal Drilling dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel Rudi Irawan dalam laporannya merinci besaran bonus yang diterima para atlet dan pelatih bagi yang berhasil membawa pulang mendali   pada PON XX dan Peparnas antara lain atlet perorangan peraih medali emas sebesar Rp. 300 juta, peraih  medali perak Rp.120 juta dan peraih medali perunggu Rp.75 juta.

Sedangkan untuk  Atlet beregu  atau beranggotakan  2 sampai 3 orang, peraih medali emas  diberikan bonus sebesar Rp.325 juta,   medali perak Rp.130 juta  dan peraih  medali perunggu Rp.90 juta.

Atlet beregu atau tim 4 orang atau lebih, peraih medali emas sebesar Rp.350 juta,  medali perak Rp.140 juta dan medali perunggu Rp.100 juta.
Selain itu  untuk pelatih peraih mendali emas   Rp.60 juta,  medali perak Rp.45 juta dan medali perunggu Rp. 30 juta.

BACA JUGA  Partai Gelora Indonesia Yakin Baik Secara Fundamental Maupun Essensial Sudah Diterima Masyarakat Indonesia

“ Pada PON Papua, Provinsi Sumsel menempati peringkat 16 dengan  mengantongi medali 29 medali terbagi atas 8 medali emas, 4 perak dan 17 perunggu.  Sementara pada   Peparnas Papua, Provinsi Sumsel masuk 10 besar, dengan perolehan 52 medali dengan rincian 15 medali emas, 16 perak dan 21 perunggu,” tandasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru