LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Tangkap Pelaku Illegal Drilling dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

Jumat, 16 Juni 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendesak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap secepatnya terduga pemilik BBM Ilegal bernama Marijal Alias Dang. Selain itu, DPP LSM MAK meminta Kapolda Sumsel untuk mengenakan UU Migas dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh saat konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

Hendra mengatakan, pada tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Polda Sumsel Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus telah mendatangi tempat parkiran mobil di gudang Semen CV.Setia Raya Jl.Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati berdekatan dengan TBBM/Depo Pertamina dan berdepanan dengan cucian Mobil Gudang Mafia BBM Dang yang dulu disitu.

BACA JUGA  BBPOM Palembang Berikan Sanksi PSK 2 Apotek dan 1 PBF di Tahun 2023

Terkait dengan mobil pick up Grand Max yang diduga mengangkut BBM Ilegal sesuai foto yang ada penjaga gudang dan parkir John menerangkan jika benar mobil tersebut menumpang parkir dilahan yang terletak didepan gudang CV. setia Raya yang saat ini kedua mobil pick up Grand MX tersebut sudah diamankan oleh Polrestabes Palembang adalah benar milik Marijal Alias Dang.

“Terkait penangkapan minyak BBM ilegal tanggal 13 Juni kita menekankan kepada bapak Kapolda agar juga big bos terduga pemilik BMM ilegal Marijal Alias Dang agar cepatnya diproses secara hukum,” ujarnya.

“Selanjutnya untuk penetapan pasal kita berharap untuk menetapkan pasal undang-undang Migas dan juga Undang-Undang TPPU,” tambah Hendra.

BACA JUGA  Dandim 0418/Plg Pimpin Upacara Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wilayah VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI

Lebih lanjut Hendra menuturkan, pihaknya juga mempertanyakan terkait sopir yang mereka dapat informasi diduga dilepaskan.

“Kami dorong untuk ditangkap kembali dua sopir tersebut Kami pertanyakan kenapa bisa dilepas karena untuk barang bukti,” katanya.

Hendra menuturkan, kalau tidak ada tanggapan dari Polda maka pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM dan Pertamina.

“Kita mendorong agar kasus ini segera diproses dan disidangkan. Karena sudah sangat merugikan negara,” ucapnya.

“BBM ilegal ini sudah dijelaskan bapak Kapolri dan sudah dijelaskan bapak Presiden untuk terus diberantas apapun kendalanya,” tegasnya.

Hendra menerangkan, terkait kepemilikan rumah mewah yang diduga milik pemilik BBM ilegal Marijal Alias Dang itu diduga dari dari hasil BBM ilegal, oleh sebab itu pihaknya minta agar Marijal Alias Dang dikenakan undang-undang TPPU.

BACA JUGA  KKSS Sulsel Berupaya Bangkit di Tengah Krisis Pemimpin

Sementara itu, Sekretaris LSM Soleh menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi di Polda Sumsel Minggu depan.”Aksi demo itu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut kedepannya seperti apa,” tandasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru