Babinsa Koramil 418-08/Sako dan Pengawas Mendatangi Tkp Tembok Pembatas Roboh

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Hujan disertai dengan angin yang mengguyur di wilayah Kel Sako Kecamatan Sako kemarin mulai mengakibatkan tembok pembatas di perumahan Sako Blizt Jln Siaran Rt 18 Rw 07 Kel Sako roboh. Robohnya tembok pagar pembatas jatuh ke kolam ikan warga milik Sela yang mengakibatkan sebagian ikan tertimbun.

Babinsa Koramil 418-08/Sako Pelda Jasa Edi Susanto Pangaribuan bersama Sertu Muhlisin dan pengawas Lapangan Perumahan Blizt Sako telah mendapat laporan dari warga Ibu Sela dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. “Saat ini upaya evakuasi sisa material tembok yang menimpa kolam milik Ibu Sela.

Dengan adanya hujan yang turun secara tiba tiba, Babinsa pelda jasa juga menghimbau kepada pengawas perumahan Blizt Sako Baoak Andi di wilayah Kelurahan sako untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam di wilayahnya masing-masing. “Segera melaporkan kepada instansi terkait Koramil Maupun Kelurahan,” pungkas Pelda Jasa. Permasalahan Ini diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru