3.913 Orang Lulus Lewat Jalur SBMPTN Unsri

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Lembaga Tes Masuk Tinggi Negeri (LTMPTN) mengumumkan hasil UTBK SBMPTN tahun 2022. Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai salah satu PTN favorit di Indonesia mencatat peminta melalui UTBK-SBMPTN Tahun 2022 ini mencapai 35.157 orang.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Panitia dan Koordinator Humas SBMPTN Unsri Prof. Dr. Zulkifli Dahlan saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, puluhan ribu peserta dari seluruh provinsi itu memilih Unsri sebagai pilihan pertama dan kedua pada jalur UTBK-SBMPTN.

“Daya tampung mahasiswa baru Unsri tahun 2022 berjumlah 7.825 calon mahasiswa. Rinciannya SNMPTN 1.605 orang, SBMPTN 3.913 orang dan USM 2.307 orang,” ujarnya.

“Dari jumlah tersebut ada 10 program studi yang paling banyak diminati para calon mahasiswa yakni, Pendidikan Dokter sebanyak 2.425 orang, Manajemen 1.890 orang, Ilmu Hukum 1.801 orang,” tambah Zulkifli.

BACA JUGA  Ngantor Di Kelurahan 5 Ulu, Ini Yang Dilakukan Wawako Palembang

Lebih lanjut, Zulkifli menuturkan, Farmasi 1.738 orang, Ilmu Komunikasi 1.572 orang, PGSD 1.376 orang, Teknik Informatika 1.334 orang, Teknik Pertambangan 1.295 orang dan Psikologi 1.130 orang.

“Dari jumlah peserta tersebut Unsri hanya menyediakan kuota sebanyak 3.913 mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 melalui jalur penerimaan SBMPTN,” bebernya.

Zulkifli mengungkapkan, mereka diseleksi secara ketat dalam ujian yang berlangsung pada 17-23 Mei 2022 dan gelombang kedua 28 Mei-3 Juni 2022. Dengan tiga materi yang diujikan yakni Tes Potensi Skolastik (TPS), tes Bahasa Inggris dan Tes Potensi Akademik (TPA).

Ketiga materi tersebut berlaku untuk semua kelompok ujian yakni Sains dan Teknologi (Saintek) meliputi mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi. Kemudian Sosial Humaniora (Soshum) meliputi Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, dan kelompok Ujian Campuran.

BACA JUGA  Donor Darah Cinta Sriwijaya Periode ke-2 Resmi Ditutup

“Selanjutnya, jika yang lolos nanti saat tes diketahui positif narkoba maka hasil tes nya dinyatakan hangus,” bebernya.

“Kita himbau peserta yang lulus segera melanjutkan ferivikasi selanjutnya pengisian biodata di https://reg.unsri.ac.id, ferivikasi UKT, pembayaran UKT, tes kesehatan dan registrasi ulang pada 5-12 Juli 2022,” tandasnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru