Herman Deru Harapkan Masjid Al Hijrah Jadi Sarana Syiar Islam di Komplek Center Park

Sabtu, 25 Juni 2022 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kegiatan rutin safari Jum’at yang dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru di Masjid Al Hijrah di Komplek Center Park Kec. Alang-Alang Lebar Palembang, Jum’at (24/6), berbeda seperti biasanya.

Dimana saat awal kedatangannya, Gubernur Herman Deru langsung meresmikan masjid tersebut yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Bumi Sriwijaya juga berkesempatan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan menara masjid tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi kekompakan warga dan developer perumahan ini dengan berswadaya mengembangkan masjid ini. Tentu ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat di pemukiman lainnya,” kata Herman Deru, usai shalat Jum’at berjama’ah.

Menurutnya, kemualiaan suatu masjid bukan hanya terlihat dari banyaknya jema’ah yang memadati masjid, tapi juga terlihat dari kegotong-royongan dalam membangun. Termasuk mengembangkan kegiatan keagamaan di masjid tersebut.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar Bintal Untuk Personel dan Jajaran

“Salah satunya pembangunan menara. Ini juga salah satu cara untuk memuliakan masjid. Menara ini menjadi cara tersendiri dalam upaya menyi’arkan Islam dengan lantunan merdu ayat Al-Qur’an melalui menara ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Masjid Al Hijrah H Gandi Arius mengatakan, masjid tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat ibadah pada bulan April 2022 lalu.

Dimana, awalnya masjid tersebut merupakan sebuah mushola.

“Karena kebutuhan yang tinggi, maka kita kembangkan menjadi masjid dengan dana swadaya masyarakat” katanya.

Termasuk juga dalam pembangunan menara. Dimana, lanjutnya, swadaya tersebut merupakan bentuk sinergitas masyarakat.

“Swadaya ini merupakan sinergitas masyarakat. Mudah-mudahan masjid ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hadir dalam safari Jum’at tersebut, anggota DPRD Sumsel M Yaser, Ketua PWNU Sumsel KH Amiruddin Nahrawi, Lurah Alang-Alang Lebar Tri Cahyono, Tokoh MASYARAKAT, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru