Herman Deru Instruksikan OPD Terus  Upgrade Pengelolan Arsip dengan  Teknologi  Digitalisasi

Senin, 27 Juni 2022 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Di era serba digital saat ini dewasa ini, sudah seharusnya  semua aktivitas  perkantoran menggunakan teknologi termasuk didalamnya  penyimpanan arsip tidak lagi dilakukan secara manual namun dengan terus mengupgrade (Meningkatkan) pengarsipan sistem  digital.

“Sudah seharusnya Dinas Kearsipan lebih jeli dalam pengelolaan arsip. Dari pada membangun gudang arsip lebih baik memanfaatkan kecanggihan teknologi. Dari arsip konvensional ke arsip digital,” tegas Gubernur  Herman Deru  saat berikan sambutan  pada saat  pemusnahan Arsip In aktif OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel Tahun 2022, bertempat  di  halaman Kantor Dinas Kearsipan Sumsel, Senin (27/6).

Menurut Herman Deru, dengan sistem digital akan didapatkan kemudahan dalam proses pengarsipan dokumen di masing-masing instansi. Dia mengumpamakan jika dulu dokumen  untuk mencetak foto melalui proses cuci cetaknya memakan  waktu  cukup panjang dan rumit. Namun dengan teknologi semua itu bisa lebih dipermudah.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-77, Persit Kartika Chandra PD II/Sriwijaya Gelar Syukuran

“Saat ini tidak lagi ditemui dengan cara tersebut. Yang ada sekarang kita mendapati foto berwarna yang secara langsung tersimpan dalam dokumen  phone cell pribadi,” tandasnya.

Karena itu dia mengingatkan  jajaran OPD, Insitusi Swasta, dan Lembaga terkait akan pentingnya kesadaran arsip. Menurutnya, pengarsipan merupakan kepentingan bagi seluruh insitusi bagi jangka panjang.

“Melalui kesempatan ini Saya mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, swasta, maupun lembaga untuk sadar akan pentingnya arsip. Jangan sampai nanti saat butuh kita keteteran dan baru mencari arsip jadi itu harus di susun berdasarkan keperluannya,” kata Herman Deru.

Dia juga himbau agar pemusnahan arsip harus melewati syarat utama pemusnahan, yang artinya arsip yang dimusnahkan memang tidak diperlukan.

“Dalam pemusnahan ini juga kita semua harus penuh hati-hati diperhatikan dengan teliti nilai kegunaan arsip yang akan dimusnahkan yang memang benar-benar tidak lagi digunakan kalau memang sudah nol nilai gunanya baru boleh kita musnahkan,” ujarnya.

BACA JUGA  PD FSPPP-SPSI Sumsel Menggelar Pendidikan dan Pelatihan Untuk Pengurus Sekaligus Rayakan HUT ke-52 Tahun

Dia menilai pengarsipan merupakan kegiatan yang penting, karena dengan arsip berbagai permasalahan dapat diminimilasir dan mengantisipasi sejak dini. Apalagi tambahnya kemajuan teknologi digital yang kian maju makin mempermudah kegiatan pengarsipan.

“Pentingnya pengarsipan bagi kita semua, mengatasi sedini mungkin permasalahan yang akan terjadi dikemudian hari karena tidak ada yang tahu permasalahan kedepan. Ditambah lagi kemajuan teknologi yang kian maju memudahkan kita dalam  mengelola arsip,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, dia meminta agar Kepala Dinas Kearsipan Sumsel mensosialisasikan berbagai kegiatan terkait pentingnya arsip kepada institusi vertikal.

“Pada berikutnya saya berharap pak Edward dapat mensosialisasikan kepada insitusi vertika maupun dibawah pemerintahan daerah untuk tidak malas atau tidak segan mengarsipkan sesuatu dalam bentuk apapun, ini yang terpenting,” pungkasnya.

BACA JUGA  Membandel Langgar SKB dan Timbulkan Kemacetan, 327 Unit Truk Besar Dikandang

Diketahui juga, Dinas Kearsipan  Sumsel memusnahkan arsip inaktif OPD di lingkungan Pemprov Sumsel yang disaksikan langsung  Gubermur Sumsel Herman Deru bahkan orang nomor satu di Sumsel itu juga ikut memusnahkan arsip tersebut dengan mesin penghancur kertas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan Prov. Sumsel, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha melaporkan terdapat 14 OPD Prov. Sumsel yang memusnahkan arsipnya, sebanyak kurang lebih 11.000 berkas arsip dari OPD di lingkungan Provinsi Sumsel diantaranya Sekretariat dewan, Dinas Kehutanan Dinas Energi Sumber Daya Mineral,  Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial Prov. Sumsel  Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Biro Umum dan Perlengkapan,  Dinas Pertanian. Biro Humas dan Protokol., Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang. Dinas Kearsipan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru