Penundaan Berlarut dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria Nampak dengan Mata Telanjang

Minggu, 3 Juli 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dedek Caniago  (Satgas Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria Pelaksana Harian GATRA Sumsel)

PALI | Tintamerah.co.id -, Dengan adanya Kajian Sistematik OMBUSMAN RI dalam penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria pada tanggal 16 Juni 2022, menguatkan dan mengabsahkan serta mengafdolkan bahwa Penundaan yang berlarut-larut penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam Indikator Keberhasilan Reforma Agraria Nampak dengan mata telanjang.

Penyebabnya:

  1. Regulasi (PerPres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria) dan kebijakan yang tidak konferhensif dalam penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria.
  2. Tidak ada Regulasi Teknis dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dengan Aset Negara, BUMN, BUMN dan Kawasan Hutan dalam bingkai Reforma Agraria.
  3. Tidak adanya Skema Administrasi dalam penentuan dan atau penetapan Subjek dan Objek TORA.
  4. Terbatasnya Wewenang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam segala tingkatan, bukan hanya sebatas Fasilitasi.
  5. Tidak ada Skema Resolusi Bersama dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria.
  6. Lemah dan Egosentris antara Lembaga Instansi Negara dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan bingkai Reforma Agraria.
  7. Ketidak seriusan dan setengah hati dalam penganggaran pendanaan dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria untuk menwujudkan INDIKATOR KEBERHASILAN REFORMA AGRARIA.
  8. Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria tidak dikampanyekan dan dikuatkan sebagai Indikator keberhasilan Reforma Agraria.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru