Adzanu Pimpin Rapat Paripurna Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Palembang

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Adzanu Getar Nusantara memimpin rapat Paripurna pergantian Wakil Ketua DPRD dari partai PAN, Selasa (21/06/22).

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara mengatakan, hari ini adalah Rapat Paripurna pengambilan sumpah dan peresmian pemberhentian HM Ali Sya’ban dan peresmian pengangkatan RM Yusuf Indra Kesuma sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Selain itu, hari ini juga pengumuman susunan Fraksi PDI Perjuangan.

“Dalam paripurna hari ini juga mengagendakan pengumuman pemberhentian dan pengganti Wakil Ketua DPRD Palembang, (almarhum) Azhari Harris sekaligus pengumuman calon penggantinya, Dauli ST sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang,” ujarnya

Setelah surat ditandatangi, diharapkan dapat segera diproses.

BACA JUGA  Polda Sumsel Raih Nominasi Kedua dalam Penggunaan Produk dalam Negeri

“Setelah SK ini diterbitkan dan ditandatangani, maka akan disampaikan ke Gubernur Sumsel melalui Walikota Palembang. Sehingga Gubernur akan menerbitkan SK untuk Wakil Ketua DPRD Palembang dari PAN,” ucapnya.

Prosesnya kalau berdasarkan tatib, untuk di Pemkot Palembang dalam hal ini Walikota Palembang paling lambat 7 hari.

“Kemudian disampaikan ke Gubernur, sesuai tatib prosesnya 7 hari untuk menerbitkan SK. Itu nanti menjadi dasar pelantikan. Jadi sekitar pertengahan Juli akan ada pelantikan Bapak Dauli ST sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang,” katanya.

Setelah dilakukan pelantikan, Adzanu berharap setelah formasi lengkap di DPRD Palembang maka akan dapat bersinergi dengan posisi lengkap.

“Saat ini baru ada 2 Wakil Ketua DPRD Palembang. Kedepan kalau sudah lengkap formasinya, maka bisa bersinergi untuk berbagi tugas selaku unsur pimpinan dan kordinator alat kelengkapan baik di komisi komisi atau badan badan. Kita bersinergi untuk membagi tugas dan menyelesaikannya,” tutupnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru