AF Dilaporkan ke Polda Sumsel Diduga Palsukan Tandatangan di Akta Otentik DKM Ki Marogan

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Konflik yang terjadi di dalam kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ki Marogan kembali muncul. Pasalnya, mantan Pembina DKM, AF dilaporkan ke Polda Sumsel sekaligus ke Polrestabes Palembang, terkait dugaan pemalsuan tandatangan di akta otentik serta penggelapan dana sebesar Rp 48,5 juta di saat menjabat sebagai Pembina Yayasan tersebut.

Pelaporan ini sendiri dibuat oleh korbannya, Ismail (45) warga Jl Masjid Ki Marogan Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati pada Sabtu (30/9/2023) di Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan di akta otentik berkaitan tandatangan korban yang menjadi salahsatu dasar pengajuan surat ke Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Selain itu, yang bersangkutan (AF) ini juga dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang tertanggal 5 Oktober berkaitan dengan penggelapan uang masjid Ki Marogan senilai Rp 48,5 juta.

“Awalnya saya sendiri juga tidak tahu, kalau tandatangan saya dipalsukan tersebut oleh terlapor. Sampai akhirnya, pada tanggal 3 September lalu mendapatkan informasi dari Ustad Mgs H Memet Ahmad menyebutkan ke saya, kalau tandatangan saya tadi sudah dipalsukan dan digunakan untuk mengurus dokumen pembentukan yayasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Padahal saya juga tidak pernah menandatangani dokumen di tanggal tersebut. Atas hal ini saya merasa dirugikan, karena tandatangan saya sudah disalahgunakan,” kata pelapor sekaligus juga Ketua DKM Masjid Ki Marogan, Ismail di sela-sela konferensi pers, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA  KPID Siap Menjadi Inisiator Pengawasan Media Baru di Wilayah Sumsel

Selain itu, untuk pelaporan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Kamis (5/10) silam. Yang mana, diakui Ismail, semua ini berawal dari adanya dugaan penggelapan uang sebesar Rp 48,5 juta.

“Semua patut diduga, uang tersebut digunakan terlapor ini untuk kepentingan pribadi bersangkutan,” ucapnya dihadapan perwakilan Zuriat Ki Marogan Nazarudin.

Terpisah, Perwakilan Zuriat Ki Marogan, Nazarudin mengungkapkan, keseluruhan Zuriat dari Ki Marogan yang ada sekitar 20 garis. Dari jumlah tersebut hanya ada satu Zuriat yang mendukung dan mensupport dari bersangkutan tersebut. Bahkan, ke 19 Zuriat lainnya sudah sepakat untuk tidak lagi memasukkan nama yang bersangkutan sebagai pengurus di Masjid Ki Marogan tersebut.

“Dari hasil rembuk dan diskusi dengan 19 Zuriat yang lain, semuanya sepakat supaya Mgs AF untuk tidak lagi dilibatkan di dalam kepengurusan baik jadi dewan pembina dan atau pengurus lainnya di DKM tersebut. Hal ini, sebagai tindaklanjut dari musyawarah di Zuriat yang ada selama ini. Karena melihat ini ada pelanggaran yang dilakukan dari AF,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Launching ETLE Nasional

Sementara itu, Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari hasil notulen dan temuan berkaitan dugaan kasus pemalsuan data otentik yang berupa tandatangan tersebut, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP yang terkait pemalsuan akta otentik. Bukan itu saja, pihaknya juga sudah melaporkannya ke Polrestabes Palembang terkait dengan dugaan penggelapan uang DKM sebesar Rp 48,5 juta.

“Kedua laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Sumsel dan juga Polrestabes Palembang. Untuk itu, kita akan menunggu progres pemeriksaan dari kedua laporan ini. Bukan hanya itu saja, bila nantinya di dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran baik itu pidana atau perdata, maka kita juga akan mengambil langkah untuk membatalkan dokumen yang nantinya dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Sebab semuanya ini untuk kepastian hukum, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan dan proses hukum yang berjalan,” tegasnya Frengki Adyatmo SH.

BACA JUGA  Feby Deru  Kenalkan Produk Kriya Sriwijaya Kepada Ibu Negara Iriana Jokowi, Wury Ma'ruf Amin dan OASE KIM 

Terpisah, Mgs AF mengungkapkan, dirinya akan mengikuti semua proses yang akan dihadapi ke depannya. Namun begitu, hingga sejauh ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan ataupun pemanggilan dari kepolisian berkaitan laporan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum, bila apa yang dituduhkan ke dirinya tersebut tidak terbukti.

“Belum ada satu surat pun dari kepolisian ke saya, baik menginformasikan pelaporan ini ataupun pemanggilan saya untuk jalani pemeriksaan. Kita persilahkan saja kalau mau buat laporan, karena itu juga hak dari mereka,” tuturnya.

“Saya juga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik mereka ini bila semua tuduhannya tidak terbukti. Dengan kata lain, orang jual saya beli dan saya tidak takut. Apalagi saya meyakini bila semua yang saya lakukan tidak ada yang salah,” tandasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru