Agenda Sidang Lahan Tran Swakarsa di Kabupaten OKI, Menghadirkan Saksi Pemohon dan Termohon

Jumat, 7 Mei 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-Sidang ke-4 kalinya kasus penyerobotan lahan Trans Swakarsa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Ahmad Yani Kota Palembang, Jumat (7/5/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua M Yunus Tazryan SH, Hakim Anggota Fitri W SH MH dan Hj Suaida SH MH yang bertempat diruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro SH PTUN Palembang. Sidang menghadirkan para saksi baik dari pihak termohon maupun dari pihak pemohon.

Dua orang saksi termohon yakni Sujatmiko (49) dan Hadi Purwanto (51) yang merupakan warga desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.

Saksi termohon dimaksud adalah saksi dari Sukarso (40) yang merupakan Kades Desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Saksi Sujatmiko (49) menjelaskan, terkait kepemilikan lahan seluas kurang lebih 60 h yang dikuasai warga desa Negeri Sakti tersebut, merupakan milik warga desa Pangkalan Damai yang sudah dimiliki dari tahun 1991, dan Sujatmiko sendiri memiliki lahan seluas 2,4 hektar dan sudah memiliki sertifikat asli.

BACA JUGA  Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Terbuka dengan Semua Media

“Pada tahun 1991 tanah tersebut sudah dimiliki dari pemberian orang tua saya, yang sebagian besar digunakan sebagai lahan persawahan. Kami berharap agar cepat diselesaikan, karena sudah bertahun- tahun kami memiliki tanah ini tapi tiba- tiba diserobot,” ujarnya.

Ditempat yang sama Hadi Purwanto (51) yang juga dari saksi termohon menjelaskan, permasalahan penyerobotan lahan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan dari semenjak ia menjabat sebagai kepala desa Pangkalan Damai priode 2005-2010.

” Masalah lahan ini sudah lama mas, dan Harapan kami selepas sidang ini, mereka bisa berbesar hati untuk mengembalikan hak- hak kami,” singkat mantan Kades ini.

Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum termohon kades Pangkalan Damai, Darussalam SH, yang didampingi Mardiansyah SH mengatakan, bahwa sidang kali ini sudah memasuki sidang ke-4, dengan agenda pemanggilan saksi termohon dan pemohon, ” Kami sebagai pengacara termohon dalam hal ini dari saudara Sukarso kades desa Pangkalan Damai, melakukan pendampingan terhadap klien kami ini, yang mana beliau diminta pihak para pemohon yakni warga desa Negeri Sakti, yang menguasai lahan warga desa Pangkalan Damai tersebut. Dasar yang menjadi gugatan itu adalah pengajuan Surat Pengakuan Hak (SPH) kepada kades sebanyak 64 SPH, dan mengingat lahan tersebut sudah sejak dulu bersertifikat, maka kepala desa Sukarso tidak bisa menerima itu. Mungkin mereka atau pihak pemohon merasa tidak puas maka sampailah masalah tersebut ke PTUN Palembang ini. Dan kalau tidak ada kendala beberapa hari kedepan akan masuk agenda sidang putusan”. Tutup Darussalam. (Ndre)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru