Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan WS dan BH Terkait Illegal Drilling

Selasa, 6 Desember 2022 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka Illegal Drilling. Kedua pelaku adalah BH dan WS. BH dan WS tertangkap tangan oleh anggota Tim 2 satgas 2 ops illegal drilling mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tepatnya di SPBU 24.321.170, Rabu (30/11/2022) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kedua pelaku BH dan WS terbukti melakukan penyalahgunaan minyak illegal

“Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan satu unit mobil L300 nopol BG 1311 NT untuk mengangkut minyak illegal. Saat kedua pelaku baru melakukan pengisian bbm illegal tersebut di TKP, anggota kita mengetahui dan langsung melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut. Di dalam mobil tersebut ditemukan tanki yang telah di modifikasi berisi solar subsidi pemerintah,” jelasnya Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA  K3PP Tubaba Soroti Soal DPRD Mengusulkan Nama Bakal Calon PJ Bupati yang Sudah Ditolak Kemendagri

Lanjut Yudha, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan Pengangkutan memperjualbelikan bahan bakar minyak dan gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana dengan pidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
(AS)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru