Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka Illegal Drilling. Kedua pelaku adalah BH dan WS. BH dan WS tertangkap tangan oleh anggota Tim 2 satgas 2 ops illegal drilling mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tepatnya di SPBU 24.321.170, Rabu (30/11/2022) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kedua pelaku BH dan WS terbukti melakukan penyalahgunaan minyak illegal
“Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan satu unit mobil L300 nopol BG 1311 NT untuk mengangkut minyak illegal. Saat kedua pelaku baru melakukan pengisian bbm illegal tersebut di TKP, anggota kita mengetahui dan langsung melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut. Di dalam mobil tersebut ditemukan tanki yang telah di modifikasi berisi solar subsidi pemerintah,” jelasnya Selasa (6/12/2022).
Lanjut Yudha, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan Pengangkutan memperjualbelikan bahan bakar minyak dan gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana dengan pidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
(AS)















