Antisipasi Karhutla, Prajurit Kodim 0403/ OKU Adakan Patroli Titik Hotspot

Sabtu, 1 Juli 2023 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 403-01/Pengandonan, Kodim 0403/OKU Serda Asdusi bersama warga dan perangkat Desa Pengandonan melakukan pengecekan titik Hotspot. kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sabtu (01/07/2023).

Saat dikonfirmasi, Serda Asdusi menjelaskan, patroli dan pengecekan titik-titik hotspot ini sebagai upaya pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) khususnya di wilayah Desa binaan,” terangnya.

Setelah dilakukan patroli pengecekan ke titik Hotspot, terdapat lahan yang sengaja dibakar oleh pemiliknya, namun untuk kondisi api saat ini sudah padam.

“Lahan seluas ± 0,5 Hektar ini sengaja dibakar oleh pemiliknya karena lahan tersebut akan digunakan untuk berkebun,” ujarnya.

BACA JUGA  Biro SDM Polda Sumsel Gelar Kegiatan Pemaparan Hasil Pembelajaran Dikbangspes

Selain melakukan patroli pengecekan, Babinsa juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan dan hutan dapat dikenakan sanksi pidana, dan apabila warga ada mengetahui kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas atau dengan Aparatur Desa, sehingga dapat kita adakan koordinasi untuk memadamkan kebakaran tersebut,” tegasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru