Babinsa Koramil 418-08/Sako Ajak Pengurus dan Jamaah Pakai Masker Saat Sholat Idul Fitri

Rabu, 27 April 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam Suasana Ramadhan 1443 H, Babinsa Kel Sukamaju kecamatan Sako Pelda Tri Yulianto Bersama Serda Juri Enjung tetap menjalankan rutinitas Komsos bersama warga binaannya, Rabu (27/4/2022).

Babinsa Kelurahan Sukamaju Koramil 418-08/Sako Kodim 0418/Palembang melaksanakan komunikasi sosial (Komsos ) Bersama Ketua Mesjid Al – Hijrah yang berlokasi di Jalan Rustini RT 09 RW 06 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako.

Komsos dilaksanakan setelah sholat zuhur, PeldaTri Yulianto mengajak pengurus mesjid dan jemaah Mesjid Al-Hijrah tetap menjalankan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Sholat Tarawih maupun Sholat Idul Fitri 1443 H.

Babinsa Sukamaju berharap, jemaah tidak lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, tetap memakai masker saat Sholat,” kata Juri Enjung.

BACA JUGA  365 Jemaah Kloter 19 Tiba di Palembang Senin Dinihari

Babinsa Sukamaju mengapresiasi seluruh pengurus mesjid dan jemaah masjid Al-Hijrah yang merespon positif anjuran dari Babinsa selaku pembina teritorial.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru