Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menindak Lanjuti laporan warga terkait adanya bocah tenggelam di sungai Borang Babinsa Kel. Sako Koramil 418-08/Sako Kodim 0418/Palembang Pelda Jes.Pangaribuan dan Sertu Muhlisin Bergabung bersama Bhabinkamtibmas, BPK Sako, Tim SAR dan PMI Kota Palembang untuk melaksanakan kegiatan pencarian korban tenggelam yang dilaksanakan bertempat di seputaran Sungai Borang di Jln.Sematang Lrg.Sawit RT.23 RW.10 Kel.Sako kecamatan Sako Palembang,Rabu (1/5/2024)

Menurut Pelda Jaes.Pangaribuan didampingi Sertu Muhlisin mendapat informasi warga bahwa telah kejadiannya Seorang bocah tenggelam di sungai Borang sekira pukul 09.00 Wib, pada saat anak – anak tersebut diperkirakan sedang bermain berenang dalam kondisi sepi, kemudian tiba-tiba salah satu anak tersebut diperkirakan terseret arus Air sungai.

BACA JUGA  Muhammad Nasir Siap Maju Sebagai Calon Bupati MUBA

Lanjun Pelda Jes saat kejadian ada temannya yang melihat,selanjutnya melaporkan ke warga yang lain, selanjutnya warga menghubungi Babinsa dan Babinkantibmas serta warga untuk melaksanakan bergotong royong,mencari korban tersebut dengan cara menyelusuri sepanjang sungai Borang, sekitar 500 m dari tempat kejadian.

Untuk Identitas korban bernama M. Aldo Aprilio (12 THN ) warga Jln.Sematang Lrg.Sawit Perum. Griya Pesona Borang Blok Q7 Rt. 023/010 Kel.Sako Kec. Sako Palembang.

Setelah melakukan pencarian kurang lebih 5 jam sekira pukul 15.15 wib akhirnya korban ditemukan team SAR gabungan di didasar sungai dalam jarak 150 M dari tempat kejadian dan korban bersama pihak keluargakeluarga dan petugas terkait langsung membawa Korban tenggelam ke rumah duka yang masih tidak jauh dari tempat kejadian,”terang Pelda Jes

BACA JUGA  200 Pesilat Usia Dini Beraksi di Hari ke- 2 Kejuaraan PSHT Ke-3 Cabang Kota Palembang

Dengan kejadian tersebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan himbauan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan melarang untuk tidak berenang di sungai Borang melihat Talah beberapa kali terjadi orang tenggelam,”ungkpnya

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru