Babinsa Koramil 418-08/Sako Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Kamis, 24 Februari 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 418-08/Sako, Peltu Dadang Djuanda melaksanakan kegiatan Komsos dengan Tokoh Masyarakat Bapak Mulyadi dan Bapak Taryono.

Pada Komsos Peltu Dadang Dj mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas Babinsa untuk mendapatkan informasi.
Disamping itu juga kegiatan ini untuk menjalin silaturrahmi yang baik dan mempererat hubungan silaturahmi dan kekeluargaan dengan Warga binaan agar tercipta suasana yang nyaman dan sejuk di wilayah.

“Sehingga dapat mendukung terciptanya suasana Kamtibmas yang Aman di kelurahan binaan,” ujarnya Peltu Dadang Dj.

Peltu Dadang Dj mengimbau kepada Tokoh Masyarakat agar menyampaikan hasil kegiatan Komsos ini disampaikan kepada para warga binaan, agar tidak membuat hal-hal yang negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga atau pun Masyarakat pada umum nya.

BACA JUGA  Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Cacat Permanen, Keluarga Berujung Kekeluargaan dan Damai

“Saya juga mengimbau agar para tokoh masyarakat berperan penting dalam mengimbau pentingnya kita menaati protokol kesehatan di masa pandemi ini, agar selalu menggunakan masker dalam segala kegiatan maupun aktivitas dan rajin cuci tangan serta menjaga kebersihan lingkungan agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Peltu Dadang Dj
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru