Babinsa Koramil 418-08/Sako Mendatangi UPTD Terminal Sako

Senin, 25 April 2022 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Saat ini pandemi covid-19 belum berakhir oleh Babinsa Lebong Gajah Kec Sematang Borang Koramil 418-08/Sako Kodim 0418/Palembang peltu Sarbini Bersama Pelda Kardi dalam pelaksanaan tugasnya melaksanakan Komsos Dengan UPTD Terminal Perumnas Sako, Senin (25/04/2022).

Danramil 418-08/Sako Kapten Inf Supriyanto melalui Babinsa Lebong Gajah Peltu Sarbini dan Pelda Kardi menyampaikan bahwa guna menekan terpaparnya covid-19 maka Koramil 418-08/Sako mengambil langkah-langkah yaitu pendisiplinan Prokes dan 5M.

Oleh sebab itu Babinsa Lebong Gajah tak henti-hentinya melaksanakan pendisiplinan Prokes, Bersama UPTD yang Dikepalai Oleh Samudin sebagai Kepala UPTD terminal Sako melaksanakan patroli rutin dan juga koordinasi mengecek langsung ke warga bagi yang tidak mematuhi Prokes,” tutur Sarbini

BACA JUGA  Lebih Dekat Dengan Masyarakat INI yang Dilakukan Satgas Yonif Raider 200/BN

Menurut Samudin selaku kepala di UPTD Terminal Perumnas Sako bahwa kami pun tak henti-hentinya mengimbau para pedagang dan pengunjung di Terminal Sako untuk tetep menggunakan masker dan tetap menjaga jarak guna terhindar terpaparnya covid-19.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru