Bank Indonesia Sumsel Ajak Masyarakat Kenal Uang TE 2022 Lebih Dekat

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka memberikan sosialisasi mengenai Cinta, Bangga dan Paham Rupiah serta memperkenalkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan rangkaian kegiatan edukasi dan layanan kas keliling untuk masyarakat pada periode tanggal 19 – 29 Agustus 2022. Khusus untuk penukaran uang pada 24 Agustus 2022, Bank Indonesia berkolaborasi dengan 5 bank umum yaitu Bank Sumsel Babel, BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia melaksanakan layanan mobil kas keliling di halaman parkir Masjid Agung Palembang.

Tidak hanya melalui setoran uang tunai, masyarakat yang melakukan penukaran melalui mobil kas keliling perbankan juga bisa menukar uang TE 2022 dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pada layanan kas keliling tersebut, masyarakat dapat menukar Uang TE 2022 dalam bentuk paket senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket atau maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

BACA JUGA  Hindari Karhutla Prajurit Kodim 0418/PLG Ingatkan Warga Tdk Buka Lahan Dibakar

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Erwin Soeriadimadja, menyampaikan bahwa terdapat beberapa penguatan terhadap Uang TE 2022 yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu peningkatan ketajaman desain berupa gambar, warna, dan tata letak unsur pengaman agar semakin mudah dikenali, penggunaan unsur pengaman dengan teknologi terkini agar uang Rupiah semakin sulit dipalsukan; dan peningkatan kualitas bahan agar memiliki masa edar lebih lama.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperbesar selisih ukuran panjang antar pecahan uang dari semula sebesar 2 mm menjadi 5 mm agar setiap pecahan uang Rupiah semakin mudah dikenali dan dapat diidentifikasi serta dibedakan dengan lebih mudah oleh masyarakat khususnya oleh penyandang tuna netra.

BACA JUGA  7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Untuk mengurangi antrian penukaran dan dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi, Bank Indonesia mengedukasi masyarakat menggunakan aplikasi PINTAR. Aplikasi PINTAR tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Diharapkan masyarakat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR sebelum melakukan penukaran di mobil kas keliling Bank Indonesia.

Tidak hanya menyelenggarakan layanan kas keliling, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan juga melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah dan pengenalan Uang TE 2022 ke berbagai elemen masyarakat. Beberapa edukasi yang telah dilakukan antara lain kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Palembang (23/8) dan kepada para santri/santriwati di pondok Pesantren Izzatuna Palembang (24/8).

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0418/Palembang Terus Laksanakan Pembinaan Kampung Pancasila

Pembina yayasan pondok Pesantren Izzatuna Palembang, H Isnu Baladiva, SH., MM, menyampaikan harapannya agar edukasi yang diberikan Bank Indonesia kepada ratusan santri dan santriwati ini dapat meningkatkan rasa Cinta, Bangga dan Paham akan Rupiah.

Ke depan, Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait lainnya akan terus melanjutkan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah, menjaga Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam konteks mendorong aktivitas perekonomian sebagai bentuk Paham Rupiah.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru