Berantas Mafia Tanah, Kejati Bengkulu Dianugerahi Pin Emas oleh Kementerian ATR/BPN

Rabu, 8 November 2023 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Pelayanan dan penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam upaya pemberantasan mafia tanah telah mendapat pengakuan dan apresiasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penghargaan berupa Pin Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati SH.MH.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 8 November 2023.

Pin Emas ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian ATR/BPN atas komitmen dan dedikasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menangani berbagai masalah pertanahan di Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Satuan Tugas Mafia Tanah, telah aktif membantu pemerintah dalam menertibkan dan memberantas oknum mafia tanah di berbagai Kabupaten/Kota di Bengkulu.

BACA JUGA  DPMD Lampura Gelar Pemantapan Pilkades Serentak

Selain itu, mereka juga gencar melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat untuk mencegah kasus penyerobotan tanah milik warga oleh mafia tanah. Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga telah memfasilitasi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk mendapatkan sertifikasi kepemilikan tanah, terutama tanah wakaf.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, menyatakan bahwa dia bangga dengan komitmennya dan satuan kerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membantu pemerintah dalam melindungi aset tanah dari tindakan oknum mafia tanah. Selain melindungi aset tanah negara, mereka juga aktif memberikan informasi hukum kepada masyarakat untuk menghindari penyerobotan tanah milik mereka sendiri.

Rina Virawati juga menekankan bahwa Satuan Tugas Mafia Tanah telah bekerja secara profesional dalam menangani masalah pidana pertanahan, semua ini dilakukan untuk menjaga supremasi hukum di Bengkulu. (**)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru