Berkali-kali Menggunakan JKN Tanpa Rasa Cemas, Untung Ada Mobile JKN

Jumat, 30 Desember 2022 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id | Jamkesnews – M Harriman Widodo (47 th) yang akrab disapa Hari merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah lama menjadi peserta JKN. Selama menjadi peserta JKN-KIS, Hari yang terdaftar bersama istri dan anak-anaknya kerap kali menggunakan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga harus rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ketika ditanyai seputar kapan mulai menjadi peserta jaminan kesehatan, Hari mengemukakan bahwa sejak awal adanya Program JKN-KIS, dirinya dan anggota keluarga telah mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. Selama menjadi peserta JKN tidak ditemui kendala dalam penggunaannya, saya mendapat layanan sesuai dengan hak saya sebagai peserta,” ucap Hari.

BACA JUGA  Danrindam II/SWJ TUP DIKJUR Tamtama Infanteri ABIT Dikmata TNI AD Gel II

Diceritakan Hari (22/07), bahwa kerap kali dia dan istrinya menggunakan kartu JKN, baik untuk pemeriksaan biasa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yaitu pemeriksaan Kesehatan rutin dimana dirinya menderita tekanan darah tinggi dan penyakit gula.

“Kerap kali saya menggunakan kartu JKN-KIS untuk pemeriksaan Kesehatan dan pada saat-saat pandemi seperti sekarang ini, untungnya BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan dengan aplikasi Mobile JKN,” kata Hari.

Lebih lanjut Hari menambahkan bahwa aplikasi Mobile JKN yang telah lama saya unduh ini menawarkan berbagai macam kemudahan, mulai dari adanya kartu digital, pelayanan kesehatan online, pendaftaran peserta, hingga pendaftaran pelayanan online. Apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini penggunaan aplikasi ini dapat membantu masyarakat untuk membatasi diri dari kontak fisik dan kerumunan,” jelasnya.

BACA JUGA  Resmi Menjabat Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa: Banyak PR yang Harus Diselesaikan

Penggunaan aplikasi ini sangat membantu. Saya sangat terbantu dengan kemudahan yang ditawarkan aplikai ini dan dengan adanya aplikasi Mobile JKN tersebut kami tidak perlu repot-repot lagi harus tatap muka dan mengantri lama di FKTP, kami dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu lewat aplikasi Mobile JKN,” tutup Hari.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru