Resmi Menjabat Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa: Banyak PR yang Harus Diselesaikan

Senin, 18 September 2023 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratu Dewa MSi resmi menjabat Pj Walikota Palembang usai dilantik serentak bersama 6 Pj Bupati Walikota lainnya di Griya Agung, Senin (18/9/2023).

Ratu Dewa mengatakan, dirinya terpilih menjadi Pj Walikota Palembang merupakan suatu amanah yang harus dijalankan.

“Saya mohon dukungan dari warga Palembang dan semua pihak agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk Kota Palembang,” katanya saat diwawancarai di kediamannya.

Terkait program kedepan, dirinya mengungkapkan, pelayanan publik merupakan prioritas. Kemudian dilanjutkan dengan pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan. “Itu semua menjadi PR yang harus diselesaikan,” ungkapnya.

Ratu Dewa menambahkan, mengenai harapan masyarakat dirinya untuk maju dalam pemilihan Walikota Palembang, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa sementara akan fokus pada tugas Pj Walikota dan menunggu perkembangan kedepannya.

BACA JUGA  Ketum PSI Arahkan Seluruh Caleg Menangkan Prabowo-Gibran dan Raih Kursi DPRD Sebanyak-banyaknya

“Kalaupun saya berhasil sebagai Pj Walikota, semua ada tolak ukurnya dan survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja saya, yang penting mohon doa dan dukungannya, saya ingin berbuat yang terbaik dulu sebagai Pj Walikota Palembang,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru