Berkat Aplikasi ‘Banpol’, Petugas Kepolisian Selamatkan Pengemudi Ojol

Sabtu, 3 Februari 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kejadian tak terduga terjadi di jalan raya Palembang, ketika seorang pengemudi ojek online yang tergeletak diteras ruko kosong disangka mayat oleh warga yang melintas, pada Jumat (2/2/2024).

Menurut saksi mata, kebingungan terjadi ketika pengemudi ojek online tersebut tiba-tiba saja tergeletak di depan ruko kosong. Warga yang mata melihat kejadian tersebut langsung menghubungi Polisi melalui aplikasi ‘Banpol’ (Bantuan Polisi). yang merupakan aplikasi yang digagas oleh Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo.

Melalui aplikasi tersebut, warga pelapor menceritakan apa yang dilihatnya dan menginformasikan keadaan pengemudi ojol yang dikira sudah meninggal dunia diteras ruko.

Dengan sigap, petugas merespon informasi dari ‘Banpol’ tersebut, bergegas mendatangi lokasi dengan membawa perlengkapan peralatan pertolongan.

BACA JUGA  Heru Supeno Angkat Bicara Terkait Viralnya Pemberitaan di Media Online Beberapa Waktu Lalu

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polrestabes Palembang, ternyata pengemudi ojol tersebut sedang dalam kondisi sakit. Terlihat menahan sakit yang luar biasa.

Petugas segera memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa korban dan membawanya ke rumah sakit.

Kapolrestabes Palembang Kombes Dr. Harryo Suggihartono S.I.K., M.H
mengatakan tindakan cepat tanggap tersebut dapat dilakukan berkat adanya kemudahan warga memberikan informasi melalui aplikasi ‘Banpo’.

“Ini berkat kepedulian warga memberikan informasi kepada petugas, laporan permintaan Bantuan Polisi, sehingga petugas Polrestabes Palembang cepat bertindak dan alhamdulillah pengemudi ojol bisa tersebut bisa kita selamatkan,” ujar Aryo.

Aryo berharap dengan gagasan nomer Bantuan Polisi yang sudah bisa diakses seluruh lapisan masyarakat tersebut menjadi kanal informasi masyarakat kepada petugas.

BACA JUGA  Bulan Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Bagian Psikologi Biro SDM dalam Melayani Masyarakat Maupun Personel Polda Sumsel

“Harapan kami, masyarakat semakin terbangun rsa kepedulian dan memberikan informasi melalui kanl tersebut, kami siap menindaklanjuti. Ini sebagai upaya Polri memberikan pelayanan cepat tepat dan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.

Sebagaimana ramai dimedia sosial, seorang pengemudi ojol terlihat terbaring dan tak bergerak diteras ruko di KM 7 Palembang Jumat pagi, sehingga disangka telah meninggal dunia oleh warga yang melintas dijalan tersebut. Kejadian itu membuat Siman, warga yang sedang melintas dilokasi tersebut dan kemudian melaporkannya melalui aplikasi ‘Banpol’ dengan mengirim pesan SMS dinomor 0813 70002 110. Berkat laporan tersebut petugas Kepolisian dari Polrestabes Palembang bergerak cepat menyelamatkan seorang pengemudi ojol.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru