Berobat dengan JKN No Ribet No Fotokopi Berkas, Cukup dengan Antrian Online

Senin, 27 Februari 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Affni Yanti (51 th) yang akrab di sapa Affni merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang telah lama menjadi peserta JKN. Selama menjadi peserta JKN, Affni dan Keluarga kerap kali menggunakan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga harus rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ketika ditemui tim Jamkesnews Affni yang sedang melakukan therapi di RSUP Mohammad Hoesin Palembang bahwa dengan adanya antrian online dan rujukan online dirinya tidak perlu repot-repot harus datang pagi untuk mengantri. Perempuan yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengungkapkan bahwa selama menjadi peserta JKN dan menggunakannya untuk pengobatan tidak pernah ditemui kendala dalam penggunaannya.

Lebih lanjut diceritakan Affni bahwa dirinya merupakan pasien setia BPJS Kesehatan. Saya merupakan pasien rutin JKN yang setiap bulannya saya harus mengkonsumsi obat-obatan setiap harinya, sepuluh tahun yang lalu saya juga pernah menjalani operasi Jantung dimana saat ini saya rutin konsul ke dokter syaraf akibat pergelangan tangan saya yang kerap kali merasa kebas dan sulit untuk melakukan aktifitas seperti biasa semuanya tanpa iur biaya, jelas Affni

BACA JUGA  Danlanal Bersama Danlanud Palembang Berikan Surprise Kue Ulang Tahun di HUT Bhayangkara

Dengan adanya perkembangan teknologi dimana semua dapat diakses dengan alat elektronik berupa handphone, pelayanan kesehatan dapat di jangkau dengan mudah, murah dan tanpa adanya iur biaya yang harus di keluarkan.

Untuk menggunakan sistem antrian online tersebut peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu dan melakukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu pelayanan pada tampilan utama. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining. Kemudian peserta dapat memilih Fitur Pendaftaran Peserta pada FKTP terdaftar. Setelah melakukan pendaftaran pelayanan, peserta akan mendapatkan nomor antrian dan estimasi waktu pelayanan. Fitur ini dapat digunakan ke semua FKTP tempat peserta terdaftar telah menerapkan sistem antrian online.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako kodim 0418/Palembang Hadiri Penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Kota Palembang

Sama halnya untuk pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu JKN, peserta cukup mengakses Fasilitas Kesehatan secara online. Salah satu yang menjadi kemudahan dengan antrian online yaitu peserta dapat lebih mudah mengambil antrian di mana saja dan dapat mengontrol sendiri jam kunjungannya, sehingga peserta tidak lama menunggu untuk mendapatkan pelayanan dokter. Sama seperti saya sekarang yang sedang menjalani Rehap Medik, kata Affni

Dikatakan Affni pelayanan Rehab Medik yang dijalani di RS ini cukup mengakses aplikasi online untuk mendaftar dan mendapatkan layanan, jadi saya tidak perlu repot-repot mengantri apalagi sampai harus datang pagi-pagi untuk mendapatkan layanan, karena saya sudah mendapatkan antrian untuk pelayanan Rehab Medik.

BACA JUGA  Danlanal Palembang Sambut Pangkoarmada RI di Bandara SMB II

Alhamdulillah pelayanan JKN semakin baik, peningkatan mutu layanan semakin dirasakan kami dapat mengakses layanan dengan cepat No Ribet, No Fotokopi berkas cukup dengan antrian online, ucap Affni

Di akhir pertemuan, Affi berharap aplikasi sistem antrian online tersebut dapat terus dikembangkan dan disempurnakan. Selain itu, ia juga berharap agar sistem antrian online ini ke depannya dapat diterapkan di seluruh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dapat terkoneksi secara langsung ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sehingga makin banyak pasien JKN yang terbantu tanpa adanya antrian panjang lagi untuk mendapatkan layanan di Rumah Sakit.

Semoga program ini semakin baik dan mutu layanan semakin meningkat,” tutup Affni.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru