Berseragam Oranye, Tersangka Bidan ZN Diserahkan Penyidik Polres Prabumulih ke JPU

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih | Tintamerah.co.id – Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN di Prabumulih, berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P.21). Maka sebagai tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk saat doorstop bersama sejumlah awak media di mapolres Prabumulih, Rabu, 5/6/2024) mengatakan pihaknya (penyidik satreskrim) akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,” terangnya kepada awak media.
Endro menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I). Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

BACA JUGA  Reses Tahap 1 Anggota DPRD Sumsel Serap Aspirasi Masyarakat

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.

Ungkapnya, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2024.

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru