Bhakti TNI AD Tangani Banjir di Kabupaten Lahat

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Saat ini Aparat Babinsa Kodim 0405/Lahat ditambah dengan personel dari Kesatuan Yonif 141/AYJP sekitar 250 orang telah diterjunkan di beberapa lokasi yang terkena dampak bencana banjir cukup parah, Jum’at (10/03/2023).

Lokasi tersebut antara lain Desa Lubuk Sepang, Desa Tanjung Payang dan Desa Banjarsari.

Para personel Kodim 0405/Lahat dan Yonif 141/AYJP ini bersama sama dengan instansi lainnya dan elemen masyarakat setempat bersama sama membersihkan lumpur dan sampah kayu yang berserakan.

Banjir kali ini memang cukup besar yg disebabkan oleh meluapnya Sungai Lematang dan mengakibatkan ratusan rumah terendam air bahkan beberapa rumah hanyut terbawa arus.

Dandim 0405/Lahat mengatakan bahwa, jajaran TNI AD akan terus berbuat untuk membantu mengurangi beban warga. Disamping membersihkan lumpur, Kodim juga menyediakan Posko Pengungsian, Posko Bencana dan Pelayanan Kesehatan.

BACA JUGA 

“Hari ini ada sekitar 300 paket sembako yang sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan”, kata Dandim.

Selanjutnya, Dandim juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada keluarganya yang hilang untuk segera melapor ke Posko Bencana yang berada di Makoramil 12/Lahat atau ke Makodim 0405/Lahat.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru