BI Dukung Akselerasi Penggunaan Digitalisasi Keuangan oleh UMKM dan masyarakat Sumsel

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Perkembangan zaman pada era kemajuan tekhnologi yang terjadi semakin pesat, tak heran sejumlah bisnis pun migrasi demi harus tetap tumbuh dan berkembang di era digitalisasi seperti sekarang. Guna mendukung akselerasi penggunaan digitalisasi keuangan oleh UMKM dan masyarakat Sumsel Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumsel Menggelar Seminar “bincang digitalisasi” dengan menghadirkan sejumlah narasumber

Diantaranya, Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Armi Triswati, Direktorat Surveilans Pemeriksaan dan Statistik LPS Priyanto B Nugroho, Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Perbankan, OPD terkait, mahasiswa dan insan pers ini digelar di Ruang Serbaguna Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumsel, Kamis (09/06/22)

Dikatakan Erwin Soeri Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel, Jadi memang untuk mengembangkan digitalisasi memang perlu sinergi semua pihak, baik itu Pemerintah Pusat, maupun dalam hal ini Pemerintah Daerah dan terkait.

BACA JUGA  Isu Fitnah dan Cacian, Tim Bujang Tetap Tersenyum Siap Kawal dan Menangkan HD-CU

“Sehingga digitalisasi ini tidak dianggap hanya sebagai tool saja, tapi tool untuk mempercepat ekonomi daerah,” ungkapnya

Dikatakan Erwin, ada empat yang sudah masuk dalam digitalisasi dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, akselerasi ini menjadi indikator bahwa peran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel cepat direspon.

“Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Armi Triswati menyebut bahwa mau tidak mau atau suka tidak suka, masyarakat lambat laun akan migrasi dalam digitalisasi. Apalagi, pandemi Covid-19 yang telah terjadi kini telah merubah pola prilaku masyarakat,” ucapnya

Terlebih bagi para UMKM, para pelaku bisnis agar bisa merespon cepat perkembangan digitalisasi jika tak ingin tertinggal.

“Bahkan berdasarkan data, dimasa Pandemi ini saja ada 21 juta pengguna digital baru arau digital customer, sejumlah para pelaku UMKM sepenuhnya akan migrasi ke digitalisasi agar tak tertinggal,” tutupnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru