Bicara KUHP Terbaru, Kompol Beni SH : Adaptif dan Harmonis Beri Kepastian Hukum

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Beni SH menjadi narasumber talk show di radio El John 95.9 FM Palembang, Rabu (24/05/23)

Kompol Beni SH menjadi narasumber talk show di radio El John 95.9 FM Palembang, Rabu (24/05/23)

Bicara KUHP Terbaru, Kompol Beni SH : Adaptif dan Harmonis Memberi Kepastian Hukum

Palembang | Tintamerah.co.id – Menjadi narasumber talk show di radio El John 95.9 FM Palembang, Kompol Beni SH merangkan, pemerintah telah menerbitkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu.

“KUHP yang baru membawa semangat dekolonialisasi, lebih bersifat demokratis, mengkonsolidasi hukum pidana/reunifikasi serta responsif serta adaptif dan harmonis dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Beni, Rabu (24/05/23).

Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan Praktek Penegakkan Hukum Pidana berdasarkan KUHP baru.

Kompol Beni menjelaskan bahwa KUHP terbaru lebih adaptif terhadap kondisi yang terjadi saat ini, sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

BACA JUGA  Pelantikan Pengurus Srikandi BADAR Sejahtera Indonesia Wilayah Sumsel

Dia menjelaskan, KUHP Baru Pergeseran Politik Hukum Pidana Indonesia.

“Seperti yang kita pahami bersama pada salah satu besaran perubahan dari KUHP kepada sejumlah asas yang berkembang yaitu bagaimana KUHP ini kemudian memperbesar atau memberikan porsi besar bagi perkembangan sanksi Denda, tidak lagi kepada pidana badan,” ujar Beni Ketika menjelaskan korelasi perubahan KUHP tersebut.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa perubahan yang esensial pada KUHP yang baru ini adalah unifikasi hukum pidana.

Sebelum adanya perubahan, KUHP yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie, interpretasi akan suatu pasal dapat berbeda dikarenakan bahasa dari aturan yang menjadi dasar KUHP terdahulu masih menggunakan bahasa asing.

BACA JUGA  Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK RI Djustini Septiana: Masyarakat Harus Paham Agar Tidak Terjerat Investasi Ilegal

Selain itu terdapat banyak pasal atau ketentuan terkait suatu tindak pidana yang memiliki putusan hukuman yang berbeda dikarenakan KUHP dahulu memiliki beberapa versi.

”Oleh karena itu, dengan perubahan KUHP baru, akan menggugurkan versi terdahulu sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang jelas.” tutupnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru