BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi Kepada Badan Usaha yang Patuh Terhadap Program JKN-KIS

Rabu, 28 Desember 2022 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Kehadiran BPJS Kesehatan yang telah memasuki tahun ke 9 dalam penyelenggaraannya memiliki peran penting dalam perlindungan Jaminan Kesehatan penduduk Indonesia. Hingga April 2022 jumlah peserta JKN KIS telah mencapai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut berasal dari berbagai kelompok segmen baik Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU (Mandiri) maupun Bukan Pekerja (BP). Salah satu segmen yang cukup banyak setelah PBI adalah PPU Swasta yang merupakan pekerja dari berbagai macam Badan Usaha yang telah mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti Program JKN-KIS.

Bertempat di ruang pertemuan PT Pupuk Sriwijaya, BPJS Kesehatan Cabang Palembang memberikan piagam penghargaan kepada PT Pupuk Sriwijaya atas kepatuhan 100% pendaftaran pegawai ke dalam Program JKN-KIS. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang “Rudhy Suksmawan Hardhiko” mengemukakan bahwa BPJS Kesehatan sangat menghargai dan mengapresiasi Kepada Badan Usaha yang patuh terhadap Program JKN KIS baik dalam hal pendaftaran peserta maupun pembayaran iuran yang dilakukan secara tepat dan benar.

BACA JUGA  Empat Pelaku Perampokan yang Menewaskan Pasutri Diamankan Polisi

Selain itu kegiatan tersebut juga diselingi dengan sosialisasi aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Pendaftaran Online dengan WA (PANDAWA), Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
Rudhy menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangatlah perlu sebagai perekat hubungan dengan Badan Usaha dan juga sebagai pemberian informasi secara langsung kepada peserta khususnya Badan Usaha terhadap update informasi terbaru mengenai Program JKN-KIS.

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bawa dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya menjadi Peserta Program JKN-KIS, maka para pekerja dapat menjalankan tugasnya secara produktif tanpa khawatir mengenai penjaminan kesehatannya. Diharapkan kepada semua Badan Usaha yang ada agar dapat mendaftarkan seluruh pegawainya kedalam program JKN-KIS agar pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut merasa nyaman dan terlindungi jaminan kesehatannya memalui program JKN-KIS, tandasnya.

BACA JUGA  Herman Deru Ajak  BSI  Alokasikan CSR-nya Untuk  Mensukseskan  GSMP

Sementara Vice Presiden PT Pusri Yusman Arullah berterima kasih atas apresiasi yg diberikan kepada PT Pusri. Kami selaku pemberi kerja akan patuh terhadap program JKN KIS, semoga kedepannya kerjasama yang baik ini terus berjalan,” tandas Yusman.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru